Menag Gus Yaqut Kaji SKB 2 Menteri, Janji Permudah Izin Pendirian Rumah Ibadah
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berjanji akan mempermudah pendirian rumah ibadah bagi setiap umat beragama.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Gomar menekankan SKB dua menteri yang harus direvisi mengenai peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Gomar menyinggung adanya sistem proporsional dalam pendirian tempat ibadah.
"Revisi terhadap posisi FKUB, FKUB itu sangat proporsional dalam peraturan lama. Kita menuntut itu supaya tidak dipakai kata proporsional karena dengan proporsional itu yang terjadi voting bukan musyawarah, itu yang menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah, oleh karenanya setiap FKUB itu jumlahnya harus terdapat cerminan dari seluruh komponen masyarakat," kata Gomar.
Baca juga: Luncurkan Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag, Menag Yaqut : Semoga Bermanfaat bagi Umat
Menurutnya, pendirian tempat ibadah tidak berpatok pada rekomendasi FKUB. Gomar menyebut izin pendirian tempat ibadah adalah otoritas negara.
"Porsi FKUB yang terutama adalah untuk dialog dan kerja sama bagi antarumat. Tidak terfokus pada rekomendasi. Rekomendasi tidak, posisi FKUB tidak boleh menjadi penentu dalam pemberian izin. Karena izin itu adalah otoritas negara."
"Izin tidak boleh otoritas negara diserahkan kepada elemen sipil dalam hal ini FKUB. FKUB kan perangkat sipil bukan otoritas negara. Kalau mau disebut rekomendasi haruslah rekomendasi dari Kemenag, misalnya kanwil atau kandep. Karena dia yang vertikal dari negara," ungkapnya.(tribun network/fah/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.