Pakar Hukum Sebut Presiden Mestinya Jelaskan ke Publik soal Penunjukan Komjen Sigit sebagai Kapolri
Ketika Presiden menujuk seseorang, dia harus menjelaskan siapa orang ini, tidak ujuk-ujuk satu orang dikirim ke DPR tanpa bisa menjelaskan ke publik
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai semestinya Presiden Joko Widodo menjelaskan ke publik soal alasannya menunjuk Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang baru.
"Ketika Presiden menujuk seseorang, dia harus menjelaskan siapa orang ini, tidak ujuk-ujuk satu orang dikirim ke DPR tanpa bisa menjelaskan ke publik mengapa dia memilih figur terbaik," kata Feri dalam siaran di kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored, dilihat Selasa (26/1/2021).
Sejauh ini, Feri mengatakan publik melihat Sigit adalah mantan ajudan Presiden dan pernah sama-sama di Solo.
"Bukan yang tampil apa yang pernah dia lakukan, sebagai orang yang mengemban amanah konstitusi melayani mengayomi dan melindungi. Itu yang tidak nampak," tambah Feri.
Baca juga: 27 Januari Komjen Listyo Sigit Prabowo akan Dilantik Menjadi Kapolri
Dalam sistem presidensial, Feri menyebut Presiden sebagai pemegang kekuasaan, tetapi Presiden juga tak boleh keluar dari mindset konstitusi.
"Boleh dia pilih orang yang dia sayang, orang yang dia percaya, orang dekatnya dia, tetapi seluruh elemen yang konstitusi bilang harus ada di orang itu," sambung Feri.
Rasa personal di dalam diri Presiden, dikatakan Feri, harus bisa dikalahkan dengan kehendak konstitusi.
"Mestinya kalau mau membangun ketatanegaraan yang baik, ketika mau menyerahkan ke DPR, Presiden menyampaikan sambil pidato beserta surat yang menjelaskan kenapa dia memilih. Jadi tidak cek kosong," kata Feri.
"Kalau bisa ada tradisi ketatanegaraan, sebelum dia sampaikan nama, dia pidatokan ke publik supaya DPR juga tahu. Nah kita kehilajgan konsep ketatanegaraan, terutama tradisi yang elegan," pungkasnya.