Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanan Ambroncius Nababan Akan Diputuskan Bareskrim Dalam Waktu 1 x 24 Jam

Bareskrim menyatakan masih belum memutuskan untuk menahan Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penahanan Ambroncius Nababan Akan Diputuskan Bareskrim Dalam Waktu 1 x 24 Jam
Tribunnews.com/Igman
Ambroncius Nababan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan masih belum memutuskan untuk menahan Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus ujaran rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyampaikan penyidik masih tengah akan memeriksa pelaku sebagai tersangka terlebih dahulu.

Alasannya, pelaku baru ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri pada sekitar pukul 18.30 WIB malam ini.

"Besok akan kami sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1x24 jam untuk pemeriksaan sebagai tersangka," kata Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Bareskrim Tangkap Ambroncius Nababan Tersangka Kasus Ujaran Rasisme Terhadap Natalius Pigai

Nantinya, kata Argo, kewenangan penahanan akan diputuskan oleh penyidik yang memeriksa Ambroncius Nababan.

Ia meminta masyarakat menunggu terlebih dahulu terkait pemeriksaan yang tengah dilakukan Polri.

"Nanti kita tunggu setelah selesai diperiksa. Apa yang dilakukan ini masalah penahanan adalah wewenang penyidik," katanya.

BERITA TERKAIT

Diberitakan sebelumnya, Ambroncius Nababan ditangkap oleh pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai.

Penetapan tersangka tersebut setelah Polri melakukan gelar perkara.

Baca juga: Profil Irjen Wahyu Widada Calon Kabareskrim, Lulusan Terbaik & Wara Wiri Emban Jabatan Penting Polri

Dari sana, penyidik memutuskan menetapkan politikus partai Hanura itu sebagai tersangka kasus ujaran rasisme.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka. Kemudian tadi setelah status dinaikan menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Argo menuturkan pelaku telah dibawa menuju ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Kapolda Papua: Mulai Ada Aksi Protes Aktivis dan Elite Papua soal Kasus Rasialisme Natalius Pigai

Namun, tidak dijelaskan lokasi penjemputan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Sekitar tadi jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap AN sebagai tersangka," ungkapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas