Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanan Ambroncius Nababan Akan Diputuskan Bareskrim Dalam Waktu 1 x 24 Jam

Bareskrim menyatakan masih belum memutuskan untuk menahan Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penahanan Ambroncius Nababan Akan Diputuskan Bareskrim Dalam Waktu 1 x 24 Jam
Tribunnews.com/Igman
Ambroncius Nababan. 

Sejauh ini, pihaknya juga telah memintai keterangan sebanyak 5 orang sebagai saksi terkait kasus tersebut. Saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli maupun keterangan dari Ambroncius Nababan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 perubahan UU ITE. Selain itu, pasal 16 Jo pasal 4 huruf b ayat 1 uu 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan pasal 156 KUHP.

Pelaku terancam ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Terduga pelaku rasisme Ambrocius Nababan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021) malam.

Kedatangannya itu dimaksudkan untuk pemanggilan penyidik terkait kasus rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai

Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi, Ambrocius yang juga merupakan politikus partai Hanura itu tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.30 WIB. Dia tampak ditemani sejumlah orang di belakangnya.

Baca juga: Polri Pastikan Perkara Dugaan Ujaran Rasisme Jalan Terus Meskipun Ambroncius Minta Maaf

Tampak pula Ambrocius memakai seragam relawan berwarna merah yang bertuliskan Pro Jokowi- Ma’ruf Amin (Pro Jamin).

Berita Rekomendasi

Diketahui, terduga pelaku memang merupakan Ketua Umum Relawan dari Pro Jamin pada pilpres 2019 lalu.

Kepada awak media, Ambrocius menyatakan kedatangannya untuk memenuhi pemanggilan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Dia bilang, pemanggilan tersebut sebagai bukti tanggungjawabnya terkait unggahannya itu.

"Panggilannya hari ini, saya harusnya menghadap dua hari lagi tapi karena kita sebagai apalagi saya sebagai ketum Pro Jamin saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung jawab saya gak lari dan tidak akan ingkar dari hukum karena saya akan hadapi dengan hati yang tulus," kata Ambrocius di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Aksi Rasisme Terhadap Pigai, Sahroni : Polisi Harus Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Lebih lanjut, ia menyampaikan unggahan itu sejatinya hanya ditujukan kepada Natalius Pigai. Sebaliknya, pihaknya tidak ada maksud untuk masyarakat di Papua.

"Jadi berkembang isunya sebenarnya itu hanya untuk untuk pribadi. Jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang saya melakukan perbuatan rasis. Sebenernya saya bukan rasis. Saya juga diangkat warga Papua. Saya juga sebagai anak Papua. Jadi gak akan mungkin saya melakukan rasis kepada suku Papua apalagi ke NP," ungkapnya.

Namun demikian, pihaknya mengaku siap dan akan kooperatif menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas