Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanan Ambroncius Nababan Akan Diputuskan Bareskrim Dalam Waktu 1 x 24 Jam

Bareskrim menyatakan masih belum memutuskan untuk menahan Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penahanan Ambroncius Nababan Akan Diputuskan Bareskrim Dalam Waktu 1 x 24 Jam
Tribunnews.com/Igman
Ambroncius Nababan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan masih belum memutuskan untuk menahan Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus ujaran rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyampaikan penyidik masih tengah akan memeriksa pelaku sebagai tersangka terlebih dahulu.

Alasannya, pelaku baru ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri pada sekitar pukul 18.30 WIB malam ini.

"Besok akan kami sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1x24 jam untuk pemeriksaan sebagai tersangka," kata Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Bareskrim Tangkap Ambroncius Nababan Tersangka Kasus Ujaran Rasisme Terhadap Natalius Pigai

Nantinya, kata Argo, kewenangan penahanan akan diputuskan oleh penyidik yang memeriksa Ambroncius Nababan.

Ia meminta masyarakat menunggu terlebih dahulu terkait pemeriksaan yang tengah dilakukan Polri.

"Nanti kita tunggu setelah selesai diperiksa. Apa yang dilakukan ini masalah penahanan adalah wewenang penyidik," katanya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Ambroncius Nababan ditangkap oleh pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai.

Penetapan tersangka tersebut setelah Polri melakukan gelar perkara.

Baca juga: Profil Irjen Wahyu Widada Calon Kabareskrim, Lulusan Terbaik & Wara Wiri Emban Jabatan Penting Polri

Dari sana, penyidik memutuskan menetapkan politikus partai Hanura itu sebagai tersangka kasus ujaran rasisme.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka. Kemudian tadi setelah status dinaikan menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Argo menuturkan pelaku telah dibawa menuju ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Kapolda Papua: Mulai Ada Aksi Protes Aktivis dan Elite Papua soal Kasus Rasialisme Natalius Pigai

Namun, tidak dijelaskan lokasi penjemputan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Sekitar tadi jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap AN sebagai tersangka," ungkapnya.

Sejauh ini, pihaknya juga telah memintai keterangan sebanyak 5 orang sebagai saksi terkait kasus tersebut. Saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli maupun keterangan dari Ambroncius Nababan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 perubahan UU ITE. Selain itu, pasal 16 Jo pasal 4 huruf b ayat 1 uu 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan pasal 156 KUHP.

Pelaku terancam ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Terduga pelaku rasisme Ambrocius Nababan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021) malam.

Kedatangannya itu dimaksudkan untuk pemanggilan penyidik terkait kasus rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai

Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi, Ambrocius yang juga merupakan politikus partai Hanura itu tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.30 WIB. Dia tampak ditemani sejumlah orang di belakangnya.

Baca juga: Polri Pastikan Perkara Dugaan Ujaran Rasisme Jalan Terus Meskipun Ambroncius Minta Maaf

Tampak pula Ambrocius memakai seragam relawan berwarna merah yang bertuliskan Pro Jokowi- Ma’ruf Amin (Pro Jamin).

Diketahui, terduga pelaku memang merupakan Ketua Umum Relawan dari Pro Jamin pada pilpres 2019 lalu.

Kepada awak media, Ambrocius menyatakan kedatangannya untuk memenuhi pemanggilan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Dia bilang, pemanggilan tersebut sebagai bukti tanggungjawabnya terkait unggahannya itu.

"Panggilannya hari ini, saya harusnya menghadap dua hari lagi tapi karena kita sebagai apalagi saya sebagai ketum Pro Jamin saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung jawab saya gak lari dan tidak akan ingkar dari hukum karena saya akan hadapi dengan hati yang tulus," kata Ambrocius di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Aksi Rasisme Terhadap Pigai, Sahroni : Polisi Harus Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Lebih lanjut, ia menyampaikan unggahan itu sejatinya hanya ditujukan kepada Natalius Pigai. Sebaliknya, pihaknya tidak ada maksud untuk masyarakat di Papua.

"Jadi berkembang isunya sebenarnya itu hanya untuk untuk pribadi. Jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang saya melakukan perbuatan rasis. Sebenernya saya bukan rasis. Saya juga diangkat warga Papua. Saya juga sebagai anak Papua. Jadi gak akan mungkin saya melakukan rasis kepada suku Papua apalagi ke NP," ungkapnya.

Namun demikian, pihaknya mengaku siap dan akan kooperatif menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Saya harus hadapi proses hukum ini supaya masyarakat di Papua mengerti dan paham bahwa proses hukum lah yang sebaiknya, kalau nanti siapa yang salah yang itu tergantung proses hukum yang menentukan," pungkasnya.

Alasan Unggah Konten Rasisme

Ketua Relawan Pro Jokowi-Ma'ruf Amin (Pro Jamin) Ambrocius Nababan mengungkapkan alasan mengunggah konten yang bersifat rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai.

Dia mengaku kesal dengan Pigai karena kerap mengkritik pemerintah terkait berbagai isu.
Menurutnya, Pigai kerap mengkritik tanpa dasar kepada pemerintah.

"Sebenarnya sudah banyak saya baca tentang Natalius yang selalu menyerang pemerintah, kami Pro Jamin ini adalah profesional jaringan mitra negara. Jadi kami sebagai mitra negara yang resmi diakui oleh Kemenkuham RI. Kami berkewajiban juga untuk sebagai pembantu memantau juga mengawas juga mengawal," kata Ambrocius di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Ini Alasan Ambrocius Nababan Unggah Konten Rasisme, Kesal dan Marah Kepada Natalius Pigai

Ia mengatakan salah satu kritik Natalius yang membuatnya kesal adalah terkait program pemerintah vaksin Sinovac.

Ambrocius bilang, pernyataan kritik yang dilontarkan Natalius bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terkait vaksin Covid-19.

"Artinya orang menolak itu wajar karena namanya hak asasi. Tapi jangan diekspose keluar sehingga menimbulkan provokasi seakan-akan vaksin ini tidak baik vaksin ini berbahaya sehingga kawan-kawan yang dari daerah ini turun ini melaporkan kepada saya 'pak ketum, tadi di daerah itu mendapatkan hambatan masalah vaksin karena ada statemen dari beberapa tokoh di Jakarta," jelasnya.

Atas dasar itu, ia pun marah dan mengunggah konten rasisme yang tidak terpuji tersebut

"Disitulah saya geram gitu ya, marah gitu ya. Kok ada orang yang mengatakan vaksin sinovac itu tidak baik. Sehingga di daerah kendalanya ya itu tadi, banyak yang gak percaya dan ini dampaknya bagi kita, ya pandemi ini akan lama lagi karena banyak orang indonesia yang gak percaya vaksin," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas