Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS: Pilkada 2022 dan 2023 Harus Dinormalisasi 

Mardani berpandangan apabila Pilkada 2022 dan 2023 tidak dijalankan, maka banyak pemda yang akan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PKS: Pilkada 2022 dan 2023 Harus Dinormalisasi 
ist
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022. 

Terkait hal itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengaku pihaknya mendukung adanya normalisasi pilkada. Sehingga Pilkada 2022 dan 2023 tetap harus dilaksanakan. 

"Pilkada 2022 dan 2023 mesti di on kan, dinormalisasi. Karena di masa pandemi pemerintah daerah perlu dipimpin oleh kepala daerah yang definitif, yang kuat dukungan sosial politiknya, dan dapat mengambil keputusan strategis untuk membawa masyarakat keluar dari pandemi Covid-19," ujar Mardani, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Draf RUU Pemilu Cantumkan Jadwal Pilkada 2022, Perludem : Kami Dukung Normalisasi Jadwal Pilkada 

Mardani berpandangan apabila Pilkada 2022 dan 2023 tidak dijalankan, maka banyak pemerintah daerah yang akan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. 

Anggota Komisi II DPR RI itu menilai kondisi tersebut tidaklah optimal, terutama dari segi pelayanan publik ke masyarakat di daerah terkait. 

"Ratusan kepala daerah Plt untuk masa waktu yang lama, setahun hingga dua tahun sangat membahayakan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut," kata Mardani. 

Berita Rekomendasi

"Karena itu Pilkada 2022 dan 2023 layak dinormalisasi untuk kembali dijalankan," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Mardani menegaskan PKS mengusulkan perhelatan pilkada serentak akan lebih dilaksanakan 2,5 tahun pasca pemilu nasional 2024.

"Usulan PKS, Pilkada serentak dilaksanakan 2,5 tahun sesudah Pemilu 2024 agar dapat juga berfungsi sebagai pemilu sela yang mengoreksi pemenang Pemilu 2024," tandasnya.

Baca juga: Komisi II DPR Beri Penjelasan Soal Jadwal Pilkada 2022 dan 2023 dalam Draf RUU Pemilu

Sebelumnya diberitakan, Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022. 

Tribunnews mendapatkan draf RUU Pemilu tersebut dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, pada Rabu (25/1) kemarin. 

Berdasarkan draf tersebut, jadwal Pilkada 2022 tercantum dalam Pasal 731 ayat (2) bagi daerah yang sebelumnya melaksanakan Pilkada pada 2017.

Sementara bagi yang melaksanakan Pilkada pada 2018, jadwal Pilkada akan dilangsungkan pada 2023 berdasarkan Pasal 731 ayat (3).

Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Sebut Larangan Eks HTI Ikut Pemilu Sudah Jadi Kesepahaman Bersama

Berikut isi Pasal 731 ayat (1) hingga (3) yang tercantum dalam Draf RUU Pemilu:

Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020. 

(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022. 

(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas