Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PDIP: Yang Tidak Boleh Mencalonkan dalam Pemilu Itu Jika Hak Politik Dicabut Pengadilan

Draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan bahwa eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang mengikuti semua kegiatan pemilu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus PDIP: Yang Tidak Boleh Mencalonkan dalam Pemilu Itu Jika Hak Politik Dicabut Pengadilan
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Junimart Girsang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan bahwa eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang mengikuti semua kegiatan pemilu.

Baik dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilu Legislatif, hingga Pemilihan Presiden.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan, sebenarnya berdasarkan ketentuan hukum, setiap orang yang hak politiknya tak dicabut maka berhak mengikuti pemilu, termasuk para eks HTI.

"Yang tidak boleh seseorang mencalonkan itu yang diputus pidana, dan ada dalam putusan bahwa hak politiknya dicabut," kata Junimart kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

"Sepanjang keputusan pengadilan yang sudah inkrah, tidak ada menyatakan pencabutan hak-hak politiknya, maka setiap orang berhak untuk mempergunakan bagian politiknya. Apabila telah memenuhi syarat yaitu dewasa, sehat jasmani rohani. Ini menyangkut HAM," imbuhnya.

Baca juga: Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, PKB : Perlu Pertimbangan yang Matang

Junimart mengatakan RUU Pemilu masih berupa draf yang akan dibahas DPR.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, draf RUU Pemilu akan diharmonisasikan terlebih dahulu sebelum dibahas sehingga pengesahannya masih jauh.

"Itu kan masih draf, atas inisiasi dari Komisi II, sekarang masih sinkronisasi, harmonisasi di Baleg. Nanti dikembalikan kepada komisi II," ucapnya.

Baca juga: Draft Terbaru RUU Pemilu: Eks HTI Disetarakan dengan Bekas PKI, Dilarang Ikut Pilpres dan Pilkada

Sebelumnya, draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan bahwa eks HTI dilarang mengikuti semua kegiatan pemilu, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres.

Dalam draf itu, tepatnya pada Bab I Peserta Pemilu pada Pasal 182 ayat (2) dijelaskan terkait aturan dan syarat calon peserta untuk mengikuti pemilu atau mencalonkan diri dalam pemilu.

Kemudian pada huruf jj pasal tersebut dijelaskan bahwa eks anggota HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam pemilu.

"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," begitu tertulis dalam draf itu, yang dikutip Tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas