Sengketa Pilgub Sumbar: Pemohon Sebut Ada Dugaan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Veri menjelaskan dugaan kecurangan tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif untuk menggembosi suara pemilih kliennya
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Hal tersebut dibeberkan Veri di depan Majelis Hakim Konstitusi saat sidang Pendahuluan dengan agenda Pembacaan Permohonan di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi pada Selasa (26/1/2021).
"Proses ini terang benderang telah melanggar asas jurdil yakni dilakukan dengan menggunakan struktur penegak hukum. Secara sistematis menggunakan proses penegakkan hukum yang secara masif melibatkan pemberitaan media yang sangat meluas," kata Veri.
Atas dugaan tersebut, Veri telah menyerahkan 15 bukti yang dinyatakan telah diverifikasi oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat sidang.
Selain itu, Veri memaparkan sejumlah petitum permohonan dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut.
Pertama, kata Veri, pemohon memohon agar Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, pemohon memohon agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 113/PL.02.6-KPT/13/Prov/XII/2020 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 tanggal 20 Desember 2020.
Ketiga, pemohon memohon Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.
"Empat. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan uang seadil-adilnya," tutup Veri.