Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Pilgub Sumbar: Pemohon Sebut Ada Dugaan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif 

Veri menjelaskan dugaan kecurangan tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif untuk menggembosi suara pemilih kliennya

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sengketa Pilgub Sumbar: Pemohon Sebut Ada Dugaan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif 
Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Barat Ali Mukhni selaku pemohon menggugat hasil Pilgub Sumatera Barat tahun 2020 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (26/1/2021).

Dalam pokok permohonannya, kuasa hukum pemohon Veri Junaidi, mendalilkan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 disebabkan proses pemilihan yang tidak jujur dan adil.

Dalam pokok permohonannya Veri membeberkan dugaan keterlibatan aparat terhadap perselisihan suara tersebut di Pilkada Gubernur Sumbar 2020.

Baca juga: Sengketakan Hasil Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Beberkan Penyalahgunaan Dana Bansos Kubu Petahana

Veri menjelaskan dugaan kecurangan tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif untuk menggembosi suara pemilih kliennya sebelum hari pemungutan suara.

Veri mengatakan terkait dengan itu adalah penetapan Mulyadi sebagai tersangka tindak pidana Pemilu karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada lima hari sebelum hari pemungutan suara. 

Menurut Veri, penetapan tersangka tersebut terburu-buru dan seharusnya kliennya tidak dapat dikenakan sanksi pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Baca juga: Sengketa Pilgub Sumbar Minta Paslon Mayeldi-Audy Diskualifikasi Karena Tak Jujur Soal Dana Kampanye

BERITA REKOMENDASI

Apalagi, kata Veri, dua hari setelah pemungutan suara, Kepolisian RI mengeluarkan surat keterangan Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum tentang penghentian penyidikan bertanggal 11 Desember 2020 yang menyatakan perkara a quo dihentikan karena tidak cukup bukti.

Selain itu, kata Veri, dalam proses tersebut ada upaya masif untuk mempublikasi penetapan tersangka Mulyadi baik melalui media loka maupun nasional. 

Ia pun membeberkan adanya upaya framing terhadap kliennya melalui judul-judul pemberitaan yang tidak sesuai fakta. 

Ia pun mengungkap adanya dugaan pembocoran informasi terkait penetapan tersangka terhadak kliennya tersebut. 

Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, peyebaran tersebut dilakukan secara masif melalui media sosial. 


Sekurangnya, pihaknya mencatat ada enam juta lebih orang yang terpapar berita terkait penetapan tersangka tersebut di hari pemungutan suara yakni 9 Desember 2020 belum termasuk dengan media arus utama. 

Akibat dari hal tersebut, kata Veri, para pemilih kliennya mengalihkan suaranya ke paslon lain atau memilih untuk tidak menentukan pilihan (golput) saat pemungutan suara. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas