Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2020, MK Gelar Secara Online dan Offline dengan Pembatasan
Total 132 sengketa teregistrasi di MK. Adapun sidang perdana masih berupa agenda pemeriksaan perkara.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) perdana menggelar sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2020, Selasa (26/1/2021).
Total 132 sengketa teregistrasi di MK. Adapun sidang perdana masih berupa agenda pemeriksaan perkara.
Mengingat situasi pandemi Covid-19 masih belum mereda, MK tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggelar sidang secara daring (online) dan offline.
Terhadap sidang yang digelar offline, MK membatasi hanya dua (2) orang untuk masing - masing pihak termohon dan pemohon yang boleh hadir di ruang sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca juga: Hari Ini Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilkada, MK Minta Bantuan Pengamanan Polisi
Baca juga: Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat Dinilai Sebagai Utang Konstitusi
"Sidang besok digelar online dan offline. Yang hadir offline di ruang sidang MK 2 orang untuk masing - masing pihak," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Tribunnews.com, Senin (25/1/2021).
Sedangkan sidang yang digelar secara online atau daring, MK akan menyiarkannya secara langsung melalui laman resmi dan kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Baca juga: Pilkada Jakarta Dipastikan Tetap Digelar 2022, Siapa Penantang Kuat Anies Baswedan, Bu Risma?
"Pasti itu (disiarkan). Di laman MK juga," jelas dia.
Lebih lanjut, guna menjaga keamanan dan kenyamanan jalannya persidangan offline, pihak MK telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian soal pengamanan di area gedung MK.
"Sudah pasti (minta pengamanan), MK berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan sidang dan area gedung MK," tutur Fajar.