Akan Dilantik sebagai Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Punya Komitmen, Apa Saja Itu?
Komjen Listyo Sigit Prabowo akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis, Rabu (27/1/2021).
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Komjen Listyo Sigit Prabowo akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis, Rabu (27/1/2021). Pelantikan berlangsung di Istana.
Sebelumnya, penunjukan Komjen Listyo sebagai kapolri sudah disetujui Komisi III DPR dalam rapat pengambilan keputusan, Rabu (20/1/2021).
Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi di DPR secara bulat mendukung Listyo Sigit sebagai Kapolri usai digelarnya uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri.
• Hasil Coppa Italia Inter Milan vs AC Milan 2-1, Zlatan Ibrahimovic Cetak Gol Lantas Dikartu Merah
• UPDATE Anak Gugat Orangtua, Setelah Beredar Video Perkataan Kasar, Kuasa Hukum Deden Minta Damai
• Siapa Michaela Paruntu, Perempuan yang Adang & Terseret Mobil Diduga Milik Wakil Ketua DPRD Sulut
Tak hanya itu, Komisi III juga menyampaikan harapan agar ke depannya institusi Polri lebih maju dan presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.
Adapun dalam uji kelayakan dan kepatutan, terdapat sejumlah komitmen yang ingin ditunaikan Listyo jika menjabat sebagai Kapolri.
Berikut beberapa di antaranya:
1. Tak boleh hukum tajam ke bawah tumpul ke atas
Listyo menegaskan akan mengedepankan pendekatan yang humanis di kepolisian.
Baca juga: Pengamat : DPR Terima Komjen Pol Listyo Sebagai Kapolri Sangat Tepat
Ia mengatakan, di masa mendatang, tidak boleh lagi penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Saat ini yang harus diperbaiki sebagai contoh ke depannya tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, tidak boleh lagi," kata Listyo dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Listyo menegaskan, tidak boleh lagi ada kasus serupa seperti nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah, yang mencuri tiga biji kakao kemudian diproses hukum hanya karena mewujudkan kepastian hukum.
"Tidak boleh lagi ada seorang anak melaporkan ibunya kemudian ibu tersebut diproses," ujar dia.
Ia mengatakan, di masa mendatang, Polri harus bersikap arif dalam menyelesaikan perkara di tengah masyarakat sehingga kasus seperti yang dialami nenek Minah tidak perlu terulang kembali.
"Itu yang harus kami jaga, kami mempersiapkan pengawasannya," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.