Dirjen KLHK Tawarkan Empat Pendekatan Atasi Banjir Kalsel
tata kelola air perlu ditingkatkan, khususnya pengelolaan dan pengawasan air limpasan yang terjadi di daerah hulu melalui pembangunan prasarana
Editor: Johnson Simanjuntak
Banjir yang dipacu oleh curah hujan yang sangat ekstrem (300 mm dalam dua hari) menimpa 11 dari 13 Kabupaten/Kota se Kalsel. Ribuan rumah terendam dalam beberapa hari, jalur transportasi darat antar kota sempat terputus dan ratusan ribu masyarakat harus diungsikan.
Menurutnya, dara dan fakta lapangan atas berbagai bencana banjir dan longsor di berbagai tempat tersebut dari tahun ke tahun, terutama tahun 2020 dan awal 2021, sangat jelas menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan merupakan salah satu faktor penyebab utama bencana alam tersebut.
Kerusakan lingkungan merupakan masalah kronis dan akumulatif dari banyak persoalan dalam kurun waktu yang sangat panjang (ukuran puluhan tahun) dan dari akumulasi banyak aktivitas manusia yang kurang bersahabat dan ramah terhadap keberlanjutan nilai dan fungsi lingkungan hidup.
Dijelaskan, data menunjukkan bahwa luas Kawasan Hutan di DAS Barito Kalsel hanya 39,9% dan sisanya 60,7% berupa Areal Penggunaan Lain (APL) atau di luar Kawasan Hutan. Dengan kata lain, sebetulnya DAS Barito Kalsel memang lebih banyak dipergunakan untuk kebutuhan masyarakat.
Menanggapi arahan Wamen LHK Alue Dohong, Gubernur Sahbirin Noor dalam paparannya menyatakan antara lain: Apresiasi dan penghargaan rakyat dan Pemerintah Provinsi Kalsel kepada Presien Joko Widodo atas perhatian, aksi tanggap darurat, serta respon cepat pemerintah pusat, TNI danm POLRI berupa bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir.
Juga demukakan Gubernur Sahbirin, apresiasi dan penghargaan kepada KLHK atas prakarsa rapat koordinasi dalam rangka membantu penanganan banjir dan upaya pemulihan lingkungan di Kalsel.
Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sejak tahun 2017 telah mencabut 645 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 9545 IUP yang diserahkan oleh Kabupaten/Kota
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak pernah mengeluarkan lagi izin tambang maupun perkebunan dan kehutanan, sesuai dengan moratorium hutan primer dan lahan gambut semua dilakukan untuk melindungi fungsi lingkungan di Provinsi Kalimantan Selatan agar tetap lestari,” ujar Gubernur.
Memperhatikan berbagai saran dan masukan serta usulan selama diskusi berlangsung, akhirnya rapat menyepakati untuk dilakukan penyusunan perencanaan jangka pendek, menengah dan jangka panjang terkait reklamasi/rehabilitasi DAS, evaluasi RTRW, kecukupan kawasan hutan, evaluasi hujan ekstrim dan pendanaan.
Dokumen perencanaan yang disusun meliputi aspek Intervensi regulasi dan kebijakan, termasuk tata ruang dan Peraturan Daerah tentang Jasa Lingkungan; Rekayasa teknis dan vegetatif;
Sosial meliputi upaya sosialisas, pelibatan masyarakatdan komunikasi;Kelembagaan berkaitan dengan koordinasi dan focal point penyusunan perencanaan;Pengembangan system peringatan dini banjir; dan Langkah-langkah mitigasi jangka pendek, menengah dan panjang.(*)