Dirjen KLHK Tawarkan Empat Pendekatan Atasi Banjir Kalsel
tata kelola air perlu ditingkatkan, khususnya pengelolaan dan pengawasan air limpasan yang terjadi di daerah hulu melalui pembangunan prasarana
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) MR Karliansyah mengatakan dari 51% total tutupan hutan di DAS Barito, seluas 46% berada di Provinsi Kalimantan Tengah dan hanya 5 % yang berada di DAS Barito wilayah Kalimantan Selatan.
Perubahan areal berhutan di DAS Barito wilayah Kalsel terluas menjadi pertanian lahan kering campur, semak belukar rawa dan semak belukar.
Perubahan areal berhutan menjadi pertambangan dan perkebunan juga telah terjadi sejak tahun 1990-an baik untuk perkebunan sawit maupun karet.
Paparan Dirjen Karliansyah tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi langkah tindak lanjut ke depan dalam penanganan musibah banjir dan upaya pemulihan lingkungan di Kalimantan Selatan dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Rapat yang dipimpin Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Alue Dohong, Selasa (26/1/2021) itu, juga dihadiri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Oleh karena itu, Karliansyah mengatakan, tata kelola air perlu ditingkatkan, khususnya pengelolaan dan pengawasan air limpasan yang terjadi di daerah hulu melalui pembangunan prasarana penampungan dan pengaliran air, karena rekayasa vegetasi saja dinilai tidak cukup.
Baca juga: VIRAL Video Masjid Terendam Banjir Air Bening di Kalsel, Pengunggah: Airnya Bersih
Dalam rangka penanganan dan upaya pemulihan lingkungan ke depan, Karliansyah menawarkan beberapa pendekatan:
a. Pendekatan Vegetatif
- rehabilitasi hutan dan lahan pada lahan kritis dengan mempertimbangkan lokasi banjir dan longsor serta proposional tutupan vegetasi pada segmen-segmen sungai yang kritis.
- penanaman atau penggantian tanaman pada daerah sempadan sungai yang berada di perkebunan (perkebunan sawit).
- pengaturan dan pembatasan pembukaan lahan dan rasio penanaman yang diwajibkan (pertambangan, perkebunan, kehutanan).
- percepatan pemulihan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
- peningkatan kualitas tutupan lahan pada pertanian lahan kering dengan pembangunan agroforestri.
b. Pendekatan Sipil Teknis
- pembangunan bangunan konservasi tanah dan air pada daerah dengan tingkat erosi tinggi.
- pengurangan pasokan limpasan air dari hulu/pembangunan waduk, dam dan bendungan pada tipe daerah tangkapan air yang luas.
- normalisasi alur sungai/pengerukan sungai.
- pelaksanaan pembangunan embung-embung pada perkebunan dan hutan tanaman.
- pemanfaatan lubang-lubang tambang untuk pengendalian banjir.
c. Pendekatan Sosial
- Ekoriparian
- Transformasi Budaya melalui perubahan profesi dari masyarakat ke perhutanan Sosial
- Edukasi publik tentang pentingnya Daerah Aliran Sungai (DAS) & Lingkungan
d. Pendekatan Hukum
- penerapan Undang Undang Cipta Kerja
- penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pemulihan Lingkungan Akibat Aktivitas Pertambangan
Curah Hujan Ekstrem
Sementara itu dalam sambutan pembukaan, Wakil Menteri LHK, Aloe Dohong mengungkapkan, data BNPB menyatakan bahwa antara tanggal 1 sampai 18 Januari 2021 tercatat terjadi 121 bencana banjir dan 23 kejadian longsor di 21 Provinsi dan 91 Kabupaten/Kota. Salah satu di antaranya adalah bencana banjir di Kalimantan Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.