Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draf RUU Pemilu Sebut Mantan HTI Dilarang Ikut Pemilihan, Bagaimana dengan FPI? 

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu memasukan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang mengikuti Pemilu. Bagaimana dengan FPI?

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Draf RUU Pemilu Sebut Mantan HTI Dilarang Ikut Pemilihan, Bagaimana dengan FPI? 
Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu memasukan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang mengikuti Pemilu. 

Lantas bagaimana dengan mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang kini organisasinya telah dilarang beraktivitas oleh pemerintah?

Anggota Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, persoalan mantan anggota FPI sampai saat ini belum dilakukan pembahasan di dalam draf RUU Pemilu.

Baca juga: HTI Organisasi Terlarang, Sudah Sepantasnya Dilarang Ikut Pemilu

"Mengenai eks FPI, belum ada pembahasan. Nanti kita lihat ke depan perkembangannya seperti apa," ujar Luqman saat dihubungi, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Namun, Luqman melihat, tujuan pembentukan organisasi FPI pada saat itu berpegangan terhadap Pancasila, UUU 1945, dan NKRI. 

Hal tersebut, berbeda dengan HTI dan PKI yang ideologinya bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. 

Berita Rekomendasi

"Jadi menurut saya, pintu eks anggota FPI masih terbuka untuk berpartisipasi dalam Pemilu," ucap politikus PKB itu.

Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Sebut Larangan Eks HTI Ikut Pemilu Sudah Jadi Kesepahaman Bersama

Diketahui, draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan eks HTI dilarang mengikuti semua kegiatan Pemilu, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres. 

Dalam draf itu, tepatnya pada Bab I Peserta Pemilu pada Pasal 182 ayat (2) dijelaskan terkait aturan dan syarat calon peserta untuk mengikuti Pemilu atau mencalonkan diri dalam pemilu. 

Kemudian pada huruf jj pasal tersebut dijelaskan bahwa eks anggota HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam pemilu. 

"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," begitu tertulis dalam draf itu.

Baca juga: Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, PKB : Perlu Pertimbangan yang Matang

Bertentangan dengan Pancasila

Anggota Komisi II DPR Luqman Hakim menyebut sudah sepantasnya mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang ikut Pemilu, karena organisasi tersebut bertentangan dengan Pancasila. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas