Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Maria Pauline Lumowa

Jaksa penuntut umum menilai nota keberatan atau eksepsi Maria Pauline Lumowa tidak berdasar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Maria Pauline Lumowa
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Maria Pauline Lumowa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menilai nota keberatan atau eksepsi Maria Pauline Lumowa tidak berdasar.

Oleh karenanya, jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi tersebut.

"Bahwa surat dakwaan telah dibuat dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat 2 KUHAP, yang mana dalam dakwaan tersebut telah diuraikan tempus delicti dan locus delicti secara jelas, serta penuntut umum telah menguraikan secara cermat dan jelas, bahkan dakwaan telah dibacakan jaksa di sidang dan didengar terdakwa sendiri, terdakwa menyatakan mengerti dan memahami dakwaan tersebut," ucap jaksa Sumidi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Didakwa Perkaya Diri Sendiri Hingga Rp 1,2 Triliun

Selain itu, jaksa turut menilai eksepsi yang diajukan Maria Lumowa telah masuk materi pokok perkara.

Oleh karena itu, nota keberatan dinilai harus dikesampingkan.

"Bahwa uraian eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum sudah masuk dalam materi pokok perkara yang bukan merupakan alasan-alasan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat 1 KUHAP, maka penuntut umum tidak menanggapinya," kata jaksa.

Jaksa lantaz meminta hakim menolak nota keberatan Maria Lumowa. Jaksa meminta hakim melanjutkan perkara ini.

Berita Rekomendasi

"JPU memohon kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini untuk menyatakan menolak eksepsi yang dibacakan terdakwa atau tim penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat, serta menyatakan sidang perkara terdakwa dilanjutkan," ucap jaksa Sumidi.

Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan sidang Maria Lumowa pada Senin (1/2/2021) mendatang dengan agenda putusan sela.

Maria Pauline Lumowa mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa letter of credit (L/C) ke Bank Negara Indonesia (BNI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia meminta hakim membebaskannya.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," kata pengacara Maria, Muadz Heidar, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Maria Lumowa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa letter of credit (L/C) ke Bank Negara Indonesia (BNI).

Maria juga didakwa merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun.

Maria Lumowa juga didakwa melakukan TPPU atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp1,2 triliun.

Jaksa menyebut TPPU yang dilakukan Maria Lumowa dalam kurun 2002-2003.

Jaksa menyebut Maria melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait TPPU, Maria didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas