Kerap Jadi Isu Lima Tahunan, Pimpinan Komisi II: RUU Pemilu Dibuat untuk Jangka Panjang
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan, semangat revisi UU Pemilu agar dapat digunakan dalam jangka panjang.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan, semangat revisi UU Pemilu agar dapat digunakan dalam jangka panjang.
"Kita juga tidak mau ini semacam isu lima tahunan, setiap lima tahun revisi sesuatu yang belum kita uji berapa kali sudah kita revisi. Nah kita ingin sebenarnya UU pemilu yang kita bahas itu berlaku untuk beberapa kali pemilu," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Saan mengatakan, revisi UU Pemilu ini diperlukan apabila tidak menginginkan keserentakan Pemilu pada 2024.
Baca juga: Draf RUU Pemilu Cantumkan Jadwal Pilkada 2022, Perludem : Kami Dukung Normalisasi Jadwal Pilkada
Selain itu, sistem yang dibuat saat ini diuji keefektifannya dalam kerangka sirkulasi elite dan kualitas demokrasi.
"Nah kita ingin seperti itu, karena kita ingin juga menghindari tumpang tindih antara UU Pilkada dengan UU Pemilu, toh penyelenggaranya sama tidak berbeda," ucapnya.
Baca juga: Politisi Gerindra Sepakat Pilkada 2022 Diundur ke 2024 Setelah Pemilu
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, karena penyelenggara pemilu, baik pilpres, pileg, dan pilkada sama, yaitu KPU, maka ada ide yang menginginkan penyelenggaraannya turut disatukan.
Menurut Saan, saat ini merupakan saat yang tepat untuk menyatukan pemilu di semua tingkatan.
"Kita ingin sebenarnya juga menyatukan pemilu, pilkada, dan parpol. Jadi biar dia satu bagian yang terintegrasi," pungkasnya