Komisi III DPR Mendadak Hentikan Uji Calon Hakim Agung Karena Diduga Plagiat
Komisi III DPR menduga makalah Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak Triyono Martanto hasil plagiat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menduga makalah Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak Triyono Martanto hasil plagiat.
Tudingan itu mulanya disampaikan anggota Fraksi PDI-P Ichsan Soelistio dalam fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Agung untuk Mahkamah Agung (MA) di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2020).
Ichsan mengatakan, terdapat paragraf dalam makalah yang ditulis Triyono yang mirip dengan paragraf yang terdapat pada jurnal hukum yang ditulis Rio Bravestha dan Syofyan Hadi pada 2017.
"Saya melihat dalam makalah bapak kemarin ini ada plagiat pak, halaman satu paragraf satu, bapak menulis penyelarasan organisasi administrasi dan finansial yang berada di bawah MA, dan seterusnya di mana ini sama dengan halaman 11 paragraf dua dari jurnal hukum yang ditulis oleh Rio Bravestha dan Sofyan Hadi," kata Ichsan.
Baca juga: Singgung Tuntutan Jaksa Pinangki, Politikus Golkar: Kalau Saya Jaksa Agung Saya Mengundurkan Diri
Selain itu, Ichsan mengaku, menemukan kemiripan tulisan pada halaman dua makalah yang ditulis Triyono dengan jurnal hukum yang ditulis Rio Bravestha dan Syofyan Hadi.
"Nah ini ada sedikit kata yang beda, ada di sini kemiripan juga, bisa bapak jelaskan?," tanya Ichsan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa selaku pimpinan rapat mempertanyakan hal tersebut kepada Triyono.
Ia meminta Triyono menjelaskan kepada Komisi III terkait kemiripan tulisan tersebut.
"Kalau itu identik, bapak plagiat. Kecuali bapak bisa membantah," kata Desmond.
Triyono pun memberikan penjelasan. Ia mengatakan, makalah tersebut juga pernah disampaikannya saat di Mahkamah Konstitusi.
"Jadi itu memang tulisan kami pak, itu memang tulisan apa istilahnya dalam untuk memposisikan legal standing kami di MK," jawab Triyono.
Selain itu, Triyono mengaku tidak mengetahui makalah yang ditulisnya memiliki kemiripan dengan jurnal hukum tersebut.
"Saat penulisan makalah, itu ada beberapa saya yang menulis pak, jadi dalam penulisan itu memang saya juga tidak melihat atau tadi browsing terkait itu (jurnal hukum)," lanjut Triyono.
"Jadi kalimat yang dikutip itu sebenarnya istilahnya banyak mengutip dalam UU pak," sambungnya.