Komisi III DPR Mendadak Hentikan Uji Calon Hakim Agung Karena Diduga Plagiat
Komisi III DPR menduga makalah Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak Triyono Martanto hasil plagiat.
Editor: Hasanudin Aco
Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir belum puas dengan jawaban Triyono. Ia mengatakan, sebaiknya uji kelayakan tidak dilanjutkan untuk Triyono.
"Kami ingin dijelaskan sejelas-jelasnya pak, bapak sudah gelarnya banyak begini plagiat ya saya izin stop saja rapat ini," kata Adies.
Menanggapi hal tersebut, Desmond pun meminta Ichsan membacakan paragraf dalam makalah yang ditulis Triyono dan jurnal hukum tersebut.
Paragraf tersebut berisi tentang penyelarasan organisasi administrasi dan finansial yang berada di bawah Mahkamah Agung yang sering disebut sistem peradilan satu atap ini merupakan buah pemikiran dari reformasi penegakkan hukum di Indonesia seiring datangnya era reformasi 1998.
Berdasarkan hal tersebut, Desmond memutuskan, makalah Triyono patut diduga terjadi plagiarisme.
Oleh karenanya, ia memutuskan untuk menghentikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Triyono sebagai calon hakim agung.
"Karena patut di duga tolong ini rapat saya ambil keputusan tidak dilanjutkan, tinggal fraksi-fraksi yang memutuskan," pungkasnya.
Berdasarkan jadwal uji kepatutan dan kelayakan, ada 7 calon Hakim Agung yang diseleksi hari ini.
Mereka yaitu, calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak) Triyono Martanto.
Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu Banelaus Naispospos, Petrus Paulus, Sinintha Yuliansih, dan Yarna Dewita.
Berikutnya, dua calon hakim ad hoc Hubungan Industrial, yaitu Achmad Jaka Mirdinata dan Andari Yuriko Sari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Makalah Calon Hakim Agung Triyono Martanto Diduga Plagiat saat Seleksi DPR"