KPK Cecar 7 Anggota DPRD Jabar Soal Aliran Dana Banprov Indramayu
Selain soal aliran dana, para anggota dan mantan Wakil Rakyat itu juga dicecar teknis pengurusan banprov oleh anggota DPRD Jabar untuk Kab Indramayu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tujuh anggota dan mantan anggota DPRD Jawa Barat mengenai aliran dana terkait pengurusan bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Hal ini dilakukan penyidik saat memeriksa ketujuh legislator Jabar tersebut sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka kolega mereka, mantan anggota DPRD Jabar, Abdul Rozak Muslim, Selasa (26/1/2021).
Ketujuh anggota dan mantan anggota DPRD Jabar yang diperiksa penyidik, yaitu Eryani Sulam, Al Maida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, Hasbullah Rahmad, Ganiwati, dan Siti Aisyah Tuti Handayani.
Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti merupakan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.
Sementara lima orang lainnya merupakan Wakil Rakyat di Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024.
"Didalami adanya dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: KPK Periksa 5 Legislator Jawa Barat Terkait Kasus Suap Banprov Indramayu
Selain soal aliran dana, para anggota dan mantan Wakil Rakyat itu juga dicecar penyidik mengenai teknis pengurusan banprov oleh anggota DPRD Jabar untuk Kabupaten Indramayu.
Hal ini dilakukan penyidik dengan mengonfirmasi berbagai dokumen yang telah disita sebelumnya.
"Melalui keterangan para saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami terkait teknis pengurusan Banprov oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu melalui konfirmasi berbagai dokumen yang telah dilakukan penyitaan," kata Ali.
Baca juga: KPK Sebut Sejumlah Saksi Kasus Suap Banprov Indramayu Terintimidasi
Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq Muslim merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, dan pengusaha Carsa ES.
Keempat orang itu telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa.
Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Baca juga: Aliran Uang Suap Bantuan Provinsi Indramayu Diusut KPK
Atas bantuan Abdul Rozaq Muslim dalam perolehan proyek Carsa tersebut, Abdul diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai sekira Rp1,5 miliar.