Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Langkah Mendapatkan Jasa Pelayanan Hukum secara Gratis, Ini Kata Advokat

Simak langkah-langkah mendapatkan jasa pelayanan hukum secara gratis, berikut kata Advokat Hukum Solo Sutarto, S.H., M.Hum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Langkah Mendapatkan Jasa Pelayanan Hukum secara Gratis, Ini Kata Advokat
Freepik
Ilustrasi - Simak langkah-langkah mendapatkan jasa pelayanan hukum secara gratis, berikut kata Advokat Hukum Solo, Sutarto, S.H., M.Hum. 

Kedua, dokumen-dokumen yang menunjukkan jika benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu, seperti kartu sosial.

Dokumen itu nantinya akan melalui verifikasi dari pihak posbakum.

"Itu juga biasanya akan diverifikasi, apakah benar si A ini mengajukan kondisi ekonomi yang seperti itu,"jelas advokat Solo itu.

Ilustrasi
Ilustrasi. (Straits Times)

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Presiden Mestinya Jelaskan ke Publik soal Penunjukan Komjen Sigit sebagai Kapolri

Baca juga: Pakar Hukum: Pemberitaan Harus Tetap Jaga Prinsip Hukum dan Etika Jurnalistik

Ia menegaskan, pelayanan hukum secara gratis ini nantinya akan ditanggung oleh pemerintah.

"Bukan berati cuma-cuma. Yang membayar biaya persidangan ini adalah negara," tambahnya.

Setiap tahun, posbakum harus melaporkan pelayanan hukum yang sudah diberikan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.

Laporan ini akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Rekomendasi Untuk Anda

"Itu harus dilporkan disertai dengan putusan hukum yang ada dan surat keterangn dari pengadilan yang bersangkutan," tuturnya.

(Tribunnews.com/Shella)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas