Pimpinan Komisi III DPR Ingatkan Listyo Soal Pam Swakarsa Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Komisi III DPR ingatkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Pam Swakarsa jangan jadi alat kekuasaan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah resmi menjadi Kapolri setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.
Saat uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di Komisi III DPR, Listyo menyatakan akan menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, satu di antara program prioritas Listyo yaitu menghidupkan Pam Swakarsa yang dilandasi pasal 3 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan Peraturan Polisi No. 4 tahun 2020 tentang PAM Swakarsa.
"Yang pada intinya adanya pengaturan tentang Satuan pengamanan (Satpam) , satuan Penagamanan Lingkungan (Satkamling) dan PAM yang dilaksnakan oleh entitas - entitas adat di Indonesia," ujar Pangeran kepada wartawan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Polri Bakal Buat Teknologi Panic Button Terkait Program PAM Swakarsa Gagasan Listyo Sigit
Namun, kata Pangeran, masyarakat umum pada saat ini masih dalam situasi yang traumatik atas Pam Swakarsa yang pernah ada pada 1998 - 1999, karena kerap terjadi benturan antara Pam Swakarsa dengan publik.
"Jadi saya berpendapat kalaupun program ini dilanjutkan, ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan," ucap politikus PAN itu.
"Jangan sampai Pam swakarsa yang dibentuk ini, kewenangannya kebablasan dan jangan sampai dijadikan alat kekuasaan yang akan berbenturan dengan kepentingan masyarakat umum, yang justru akan menurunkan nilai demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," sambun Pangeran.
Baca juga: Resmi Dilantik Jokowi Jadi Kapolri, LPSK: Banyak PR Menunggu Listyo Sigit Prabowo
Menurutnya, pembinaan dan pengawasan oleh kepolisian harus benar-benar dilaksanakan dengan baik dan ketat.
"Ada kekhawatiran PAM yang sebenarnya sudah berjalan di masyarakat, setelah mendapat legitimasi akan bertindak melebihi kewenangannya (tidak keluar dari maksud pembentukannya)," paparnya.
Pangeran pun meminta Kepolisian melakukan sosialisasi secara masif terkait Pam Swakarsa kepada pelaksana dan masyarakat agar memahami tugasnya, serta dapat dikontrol secara baik oleh publik.
"Saya mengharapkan pengalaman masa lalu menjadi pembelajaran bagi pembentukan Pam Swakarsa kali ini, mari kita semuanya mengawal kegiatan ini agar tidak keluar koridornya," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.