Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Pilbup Mandailing Natal, Pemohon Tuduh Bupati Petahana Praktikkan Korupsi Gaya Baru

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Pemilihan Bupati Mandailing Natal, pada Rabu (27/1/2021).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sengketa Pilbup Mandailing Natal, Pemohon Tuduh Bupati Petahana Praktikkan Korupsi Gaya Baru
istimewa
Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Nasution 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Pemilihan Bupati Mandailing Natal, pada Rabu (27/1/2021).

Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Muhammad Jaffar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi.

Dalam pokok permohonannya, kuasa hukum Pemohon mengatakan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal selaku Termohon, dengan nomor 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Mandailing Natal tahun 2020 penuh kecurangan, serta tidak professional.

"Sehingga merugikan suara pemohon atau paslon 01 Muhammad Jaffar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi," kata Kuasa hukum Pemohon, Adi Mansar di ruang sidang panel 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu.

Pemohon menjelaskan pihak terkait yakni Paslon 02 Dahlan Hasan Nasution-Aswin, khususnya Dahlan selaku Bupati petahana memanfaatkan program pemerintah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk pemenangan Pilkada.

Hal itu dibuktikan dengan adanya program BLT DD tahap 7 dan 8 yang disalurkan secara serentak pada 156 dari 377 desa di Kabupaten Mandailing Natal. Total anggaran penyaluran bantuan itu sebesar Rp5,7 miliar.

Baca juga: Demo BLT di Mandailing Natal Rusuh: Tuntut Kades Mundur, Mobil Dibakar, Ini Kronologinya

Bantuan tunai itu tersebut dibagikan pada tanggal 7, 8 dan 9 Desember 2020 atau dilakukan sebelum dan saat hari pencoblosan.

BERITA TERKAIT

Pemohon mendalilkan bahwa perbuatan pembagian dana BLT itu jelang hari pencoblosan adalah skenario terencana dan terstruktur yang dilakukan Bupati petahana, Paslon nomor urut 02 Dahlan Hasan Nasution dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Pemberian BLT disebut dijadikan alat untuk memengaruhi pemilih dan merugikan Paslon lainnya.

"Perbuatan Calon Bupati Nomor 02, Dahlan Hasan Nasution yang demikian selain merupakan kecurangan Pilkada juga kejahatan, mempergunakan kekuasaan sehingga jelas merupakan politisasi jabatan yang mengarah perbuatan korupsi gaya baru," kata Adi Mansar.

Atas perbuatan itu, Pemohon dalam petitumnya meminta Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya, dan menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020.

Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU mendiskualifikasi Paslon nomor urut 02 sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas