Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Pilgub Kalteng, BW Duga KPUD Lakukan Pembiaran Pelanggaran Gubernur Petahana

Pemohon turut meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kalteng Nomor 075/PL02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sengketa Pilgub Kalteng, BW Duga KPUD Lakukan Pembiaran Pelanggaran Gubernur Petahana
Ist
Bambang Widjanarko (BW) dalam Sidang Pendahuluan Gugatan Pemilukada di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor Urut 1, Ben Ibrahim-Ujang Iskandar, menggugat hasil Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang Widjoyanto (BW) selaku kuasa hukum Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kalteng Nomor 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tertanggal 18 Desember 2020.

Alasannya, karena keputusan yang berisi penetapan Paslon Nomor Urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo dianggap sarat pelanggaran. 

Baca juga: Ini Kekhawatiran Demokrat Jika Pilkada Digelar Bareng Pilpres 2024

Pemohon menilai Termohon yakni KPU Kalteng melakukan pelanggaran dan pembiaran atas tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara  pilkada.

Hal itu disampaikan dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).

"Misalnya, indikasi kuat dilakukannya manipulasi DPTb dan mobilisasi digunakannya DPTb, pembiaran atas penggantian pejabat pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan," kata Bambang.

Selain itu, terjadi pula pembiaran atas kecurangan penyalahgunaan kewenangan, politik uang, pemberian sarung tangan atau sembako, hingga penyalahgunaan fasilitas pemerintahan seperti penyalahgunaan dana Bansos Provinsi Kalteng untuk pemenangan Paslon 02.

Berita Rekomendasi

"Semua kecurangan yang bersifat fundamental tersebut memiliki signifikansi dalam mempengaruhi perolehan suara," ucap Bambang.

Bambang mengatakan telah terjadi pelanggaran kecurangan yang luar biasa dalam Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah, dan mencakup wilayah yang juga luas, yaitu 14 Kabupaten/Kota.

Pemohon juga mendalilkan terjadi pemberian bantuan keuangan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, serta Ketua dan anggota badan Permusyawaratan Desa Seluruh Provinsi Kalteng dengan dana APBD senilai total Rp 26 miliar oleh Sugianto Sabran selaku calon gubernur petahana.

"Secara tidak langsung ini merupakan uang milik Provinsi Daerah dan perbuatan memberikan uang dapat diindikasikan memengaruhi Aparatur Pemerintah Desa agar tidak netral," ucap dia.

Atas hal ini, dalam petitumnya Pemohon meminta MK menyatakan paslon nomor urut 02 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kecurangan, pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangannya sebagai petahana.

Pemohon juga meminta paslon 02 diberikan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pemohon turut meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kalteng Nomor 075/PL02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas