Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapkan NIK dan Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Ini Caranya

Simak cara pengecekan nama penerima dengan NIK melalui laman dtks.kemensos.go.id. Lengkap dengan cara pencairannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Gigih
zoom-in Siapkan NIK dan Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Ini Caranya
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Simak cara cek nama penerima dana bantuan sosial Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id. Lengkap dengan cara pencairannya. 

- Klik Cari.

Cara Mencairkan Dana BST Rp 300 Ribu

Ketua RT atau perwakilan pihak desa akan memberikan surat undangan bagi penerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

Surat undangan tersebut wajib dibawa ke kantor pos terdekat, biasanya level kecamatan untuk mencairkan bantuan.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri dalam pencairan bantuan untuk menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

BERITA TERKAIT

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Jangan lupa untuk memakai masker.

Baca juga: AKSES www.prakerja.go.id, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021

Baca juga: Segera Klaim Token Listrik Gratis PLN Januari 2021 via stimulus.pln.co.id atau Lewat PLN Mobile

Setiba di kantor pos, tunggulah giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

(Tribunnews.com/Yurika/Sri Juliati, Kontan.co.id/Virdita Ratriani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas