Tolak Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 5 Persen, PKPI: Ini Upaya Mengkerdilkan Demokrasi
dalam Draf Revisi Undang-Undang Pemilu yang diberikan Komisi II kepada Badan Legislasi DPR RI, ambang batas parlemen naik menjadi 5 persen.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menolak kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen.
Diketahui, dalam Draf Revisi Undang-Undang Pemilu yang diberikan Komisi II kepada Badan Legislasi DPR RI, ambang batas parlemen naik menjadi 5 persen.
Kepala Bidang Media dan Informasi sekaligus juru bicara PKPI Sonny Tulung mengatakan naiknya ambang batas parlemen tak ubahnya sebagai upaya mengkerdilkan demokrasi.
"PKPI menolak kenaikan Parliamentary Threshold menjadi 5 persen. Hal ini merupakan upaya mengkerdilkan demokrasi. Jutaan suara partai tidak akan terakomodir atas naiknya ambang batas tersebut," ujar Sonny, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (27/1/2021).
Sonny menegaskan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen hanya akan menguntungkan bagi partai-partai politik besar.
Baca juga: Gerindra Tidak Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 5 atau 7% pada Pemilu 2024
"Itu hanya akan menguntungkan partai besar. Padahal seharusnya demokrasi memberi tempat seluas-luasnya bagi peserta demokrasi selain partai-partai besar," jelas Sonny.
Sebelumnya diberitakan, Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu masih terus dibahas di DPR.
Tribunnews mendapatkan draf tersebut dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi pada Senin (25/1).
Dalam draf RUU Pemilu itu dicantumkan adanya kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Dikutip Tribunnews.com dari draf RUU Pemilu pada Rabu (27/1/2021), ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
Sehingga parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen.
Aturan itu tertuang dalam draf RUU Pemilu Pasal 217. Berikut isi dari Pasal 217 dalam draf RUU Pemilu tersebut :
Pasal 217
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.