Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru: PNS Dilarang Berhubungan dengan HTI dan FPI, Ini Sanksinya Jika Dilanggar

Dalam surat tersebut, dijelaskan sejumlah organisasi yang dilarang oleh pemerintah seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aturan Baru: PNS Dilarang Berhubungan dengan HTI dan FPI, Ini Sanksinya Jika Dilanggar
KOMPAS.com/MASRIADI
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi yang dilarang pemerintah.

Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1/2021).

Dalam surat tersebut, dijelaskan sejumlah organisasi yang dilarang oleh pemerintah seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah.

Baca juga: Eks Jubir HTI: Mestinya Parpol yang Terlibat Korupsi Dicabut Hak Politiknya, Bahkan Dibubarkan

Kemudian, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

"Menetapkan larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya," tulis surat edaran itu yang dikutip pada Kamis (28/1/2021).

"Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI)."

Pada surat yang sama dijelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau memiliki pertalian lain, memberi dukungan, menjadi simpatisan hingga terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ASN juga tidak boleh menggunakan simbol dan atribut, maupun mengekspresikan hubungan apapun terhadap organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya melalui media sosial dan media lainnya.

Jika terbukti ada ASN yang melanggar aturan itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada masing-masing instansi ditugaskan untuk memberi hukuman disiplin terhadap ASN tersebut.

Itu mulai dari hukuman ringan hingga hukuman berat, sesuai peraturan perundang-undangan.

Tjahjo menjelaskan, aturan ini diperlukan bagi ASN sebagai tindak lanjut dari upaya pemerintah yang bertindak tegas membubarkan FPI.

Larangan tersebut, kata dia, dilakukan agar ASN menjunjung tinggi nilai-nilai dasar dan kewajiban mereka.

Sebab, kata Tjahjo, ASN merupakan pemersatu bangsa berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Keterlibatan ASN dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan ASN, sehingga patut untuk dicegah," demikian yang tertulis dalam surat itu.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas