Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurang Lengkap, JPU Kembalikan Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab Cs ke Penyidik Bareskrim

Kurang lengkap, JPU kembalikan berkas perkara Rizieq Shihab Cs di kasus kerumunan Petamburan, Megamendung dan merintangi informasi hasil swab ke Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kurang Lengkap, JPU Kembalikan Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab Cs ke Penyidik Bareskrim
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara (P-19) yang berkaitan dengan Rizieq Shihab Cs ke penyidik Bareskrim Polri.

JPU meminta penyidik kembali melengkapi berkas perkara tersebut.

Adapun berkas perkara yang dikembalikan yaitu berkas dugaan kerumunan dalam kegiatan Petamburan dan Megamendung.

Selain itu, berkas perkara dugaan merintangi informasi hasil swab Rizieq Shihab.

Baca juga: Kejagung Turunkan 16 Jaksa Tangani Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab

Baca juga: Bareskrim Pelajari Laporan PTPN VIII Terkait Kasus Penggunaan Lahan Tanpa Izin Rizieq Shihab Cs

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan berkas itu dikembalikan pada Selasa (26/1/2021) lalu.

"Petamburan, Megamendung dan RS Ummi P19 2 hari yang lalu," kata Andi kepada wartawan, Kamis (29/1/2021).

Baca juga: Polri: Hoax, Isu Rizieq Shihab dalam Kondisi Sakit Keras di Dalam Rutan

Lebih lanjut, ia menyampaikan berkas tersebut kini masih dalam tahap perbaikan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

"Penyidik masih melengkapi petunjuk P19 JPU," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas