Kurang Lengkap, JPU Kembalikan Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab Cs ke Penyidik Bareskrim
Kurang lengkap, JPU kembalikan berkas perkara Rizieq Shihab Cs di kasus kerumunan Petamburan, Megamendung dan merintangi informasi hasil swab ke Polri
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara (P-19) yang berkaitan dengan Rizieq Shihab Cs ke penyidik Bareskrim Polri.
JPU meminta penyidik kembali melengkapi berkas perkara tersebut.
Adapun berkas perkara yang dikembalikan yaitu berkas dugaan kerumunan dalam kegiatan Petamburan dan Megamendung.
Selain itu, berkas perkara dugaan merintangi informasi hasil swab Rizieq Shihab.
Baca juga: Kejagung Turunkan 16 Jaksa Tangani Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab
Baca juga: Bareskrim Pelajari Laporan PTPN VIII Terkait Kasus Penggunaan Lahan Tanpa Izin Rizieq Shihab Cs
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan berkas itu dikembalikan pada Selasa (26/1/2021) lalu.
"Petamburan, Megamendung dan RS Ummi P19 2 hari yang lalu," kata Andi kepada wartawan, Kamis (29/1/2021).
Baca juga: Polri: Hoax, Isu Rizieq Shihab dalam Kondisi Sakit Keras di Dalam Rutan
Lebih lanjut, ia menyampaikan berkas tersebut kini masih dalam tahap perbaikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Penyidik masih melengkapi petunjuk P19 JPU," pungkasnya.