Lewat Jalur Tikus, Penyelundupan 211 Kg Sabu di Sumsel-Aceh Berasal dari Sindikat Malaysia
Petrus melanjutkan sindikat dari Malaysia tersebut banyak sekali mengambil jalur yang tak diketahui banyak orang alias jalur tikus.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose membeberkan sindikat narkoba yang berhasil diungkap pihaknya merupakan sindikat internasional.
Diketahui, hari ini BNN merilis dua kasus penyelundupan narkoba di Sumatera Selatan dan Aceh.
"Ini dari laporan yang ada dan hasil pemeriksaan mereka, barang ini berasal dari Malaysia. Jadi sindikat," kata Petrus di kantor BNN Pusat, Jakarta Timur, Kamis (28/1/2021).
Petrus melanjutkan sindikat dari Malaysia tersebut banyak sekali mengambil jalur yang tak diketahui banyak orang alias jalur tikus.
"Kita tahu bersama bahwa banyak sekali jalur tikus. Kedua, banyak juga pelabuhan-pelabuhan di Indonesia ini, dan secara geografis kita terbuka dengan laut," pungkasnya.
Dalam kasus ini, BNN total barang bukti yang disita yaitu sabu seberat 211,69 kilogram, 16.702 butir ekstasi dalam bentuk kapsul dan 38 ribu butir ekstasi dalam bentuk tablet.
Petrus pun menjabarkan kronologi kedua kasus tersebut.
Baca juga: BNN Ringkus Sindikat Penyelundupan 211 Kg Sabu di Sumsel dan Aceh
Untuk di Sumsel, dikatakan Petrus, petugas BNN Provinsi Sumsel menggagalkan penyelundupan narkoba melalui jalur laut yang terjadi di perairan Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 23 Januari lalu. Petugas menangkap dua pelaku berinisial SY dan PAM.
"Dari kasus ini, sebanyak 171 bungkus teh China berisi sabu seberat 177,16 kg dan 16.702 butir kapsul warna pink mengandung MDMA atau ekstasi, 20 ribu tablet warna pink dan 18 ribu butir tablet warna kuning kehijauan berbentuk kepala macan mengandung MDMA," lanjutnya.
Petrus menjelaskan dari keterangan dua pelaku tersebut, dikantongi satu nama narapidana di lapas Kelas Palembang berinisial MS.
"Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, BNNP Sumsel juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HO dan DA berikut barang bukti sabu seberat 3 kilogram," tambahnya.
Kemudian untuk kasus narkoba di Aceh, Petrus mengatakan seorang pria berinisial HMS (35 th) diamankan petugas BNN di sebuah SPBU di Jalan Medan Banda Aceh, Aceh Timur, 18 Januari lalu.
"Dari pengakuan tersangka HMS, dia menyimpan sabu dengan cara ditanam di sebuah area tambak," kata Petrus.
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan di TKP, petugas menemukan dan menyita sabu sebanyak 30 bungkus seberat 31,53 kg di area tambak yang berada di Dusun Matang Ulim, Desa Ulee Rubek Barat, Aceh Utara.
"Petugas melakukan pengembạngan kasus untuk menangkap tersangka di daerah Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara lainnya yaitu pria berinisial MZA (32 thrn) dan MZU (34 thn)," pungkas Petrus.
Para tersangka disangkakan Pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 dan pasal 114 ayat 1jo pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.