Mengaku Menantu Mantan Kapolri, Pasutri Ini Tipu Pengusaha Rp39 Miliar
Pasangan suami istri ini melakukan penipuan bermodus mengaku sebagai menantu mantan kapolri.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri ini melakukan penipuan bermodus mengaku sebagai menantu mantan kapolri.
Bahkan, mereka juga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk menawarkan proyek fiktif.
Total kerugian akibat penipuan yang dilakukan sepanjang Januari hingga Agustus 2019 mencapai Rp 39,5 miliar.
Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial DK dan KA yang melakukan penipuan bermodus proyek fiktif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka DK menggunakan KT) palsu saat menawarkan proyek fiktif kepada para korbannya.
Baca juga: Pengangguran di Purbalingga Jadi Tersangka Kasus Penipuan Pengangkatan PNS, Korban Setor Rp 370 Juta
"Setelah kita lakukan pendalaman, DK ini mengubah KTP-nya. Awalnya DK namanya, kemudian buat KTP palsu dengan nama DW," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).
DK juga menggunakan KTP palsunya untuk membuat perjanjian kerjasama dengan korban.
Baca juga: Pengakuan Suami yang Dibantu Istri Rudapaksa Rekan Kerja: Bukan Paksaan, Sudah Berhubungan 2 Tahun
Baca juga: Viral Wanita Jadi Korban Lemparan Batu Orang Gila, Jari Terpaksa Dioperasi, Korban Mengaku Trauma
Selain itu, DK mencatut nama mantan Kapolri Jenderal (purn) Timur Pradopo. Kepada para korbannya, DK mengaku sebagai menantu Timur Pradopo.
"Dia mengaku menantu mantan salah satu petinggi Polri, sehingga dengan rayuannya korban kemudian ikut melakukan investasi," ujar Yusri.
Dalam kurun waktu Januari hingga Agustus2019, pasangan suami istri DK dan KA telah enam kali melakukan penipuan dengan proyek fiktif yang berbeda-beda.
"Ini kejadian sejak Januari 2019. Ada enam proyek fiktif yang ditawarkan kepada korban-korbannya," kata Yusri.
Proyek fiktif pertama adalah pembelian lahan di Karawang, Jawa Barat senilai lebih dari Rp 24 miliar pada Januari 2019.
Selanjutnya pada April hingga Mei 2019, kedua tersangka menawarkan korban dengan proyek fiktif penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO. Nilai dari proyek fiktif tersebut mencapai Rp 4,3 miliar.