Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Menantu Mantan Kapolri, Pasutri Ini Tipu Pengusaha Rp39 Miliar

Pasangan suami istri ini melakukan penipuan bermodus mengaku sebagai menantu mantan kapolri.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mengaku Menantu Mantan Kapolri, Pasutri Ini Tipu Pengusaha Rp39 Miliar
Warta Kota/Budi Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera, tentang pengungkapan penipuan modus tawaran investasi proyek fiktif di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021). Tampak pasangan suami istri yang merupakan pelaku menggunakan baju tahanan. 

Masih di bulan yang sama, DK dan KA menawarkan proyek batubara. Korbannya diminta menyetorkan uang sebesar Rp 5,8 miliar.

"Kemudian ada juga proyek fiktif pengelolaan gedung parkir dan mall ternama di beberapa wilayah. Korban dimint menjadi sponsor dan dimintakan uang Rp 117 juta," ungkap Yusri.

Proyek fiktif kelima yaitu penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO di terminal di kawasan Cilegon senilai Rp 3 miliar pada Juli 2019.

Baca juga: Suami-Istri Dilaporkan Tipu Pengusaha Rp 39,5 Miliar, Ngaku Eks Menantu Petinggi Polri

"Terakhir adalah proyek fiktif pembelian tanah di Depok. Tersangka ini berjanji di tanah tersebut akan dibangun masjid," tutur Yusri.

Selain pasangan suami istri DK dan KA, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah FCT, BH, FS, DWI, dan CN. Namun, kelimanya tidak dilakukan penahanan.

Sementara itu, DK dan KA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Suami Istri yang Ngaku Menantu Eks Kapolri Gunakan KTP Palsu Saat Tawarkan Proyek Fiktif

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas