Muncul Wacana Anggota Parpol Boleh Jadi Komisioner KPU, PPP: Kepentingan Objektifnya Apa?
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan melihat terlebih dahulu alasan para pengusul merubah komposisi komisioner KPU
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu muncul perubahan soal keterwakilan partai politik dalam komposisi keanggotaan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan melihat terlebih dahulu alasan para pengusul merubah komposisi komisioner KPU
"Jadi PPP itu tidak mengusulkan itu tapi kami juga tidak mau buru-buru menolak atau menerima. Kita lihatlah hasil kajiannya," ujar Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Arsul juga mempertanyakan apa yang akan dicapai akan dicapai jika komisioner terdapat keterwakilan anggota parpol dalam susunan komisioner KPU.
Baca juga: Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, PPP: Kalau Menyebutkan Organisasi Cenderung Diskriminatif
Jangan sampai wacana tersebut hanya untuk mengakomodir kepentingan politik tertentu.
"Tetapi kepentingan objektifnya itu apa? Kalau misalnya kembali kepada katakanlah ada perwakilan partai politik ini, apakah akan menjamin akan lebih baik?," ujarnya.
"Paling tidak jaminan itu kan harus tercermin dalam desainnya ke depan. Kalau KPU itu kembali lagi ada perwakilan parpol itu seperti apa," imbuhnya.
Menurut Arsul, lebih baik mendengarkan alasan dari para pengusul terlebih dahulu, tidak terburu-buru menolak.
Diketahui saat ini revisi UU Pemilu tengah dalam proses sinkronisasi dan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Kita lihat dululah dari para pengusulnya. Jangan buru-buru kita tolak ataupun kita biarkan karena katakanlah itu dipandang lebih menguntungkan sesaat dari sisi partai politik," pungkasnya.
Dalam draf RUU Pemilu yang diterima, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 16 ayat 7.
Pasal itu menyebutkan bahwa komposisi anggota KPU, KPU provinsi, hingga kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan partai politik.
Begini bunyinya:
Pasal 16 (RUU Pemilu)
(7) Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan Partai Politik secara proporsional berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.