Sekjen Partai Berkarya: Sebaiknya Perubahan UU Pemilu Dilakukan Sekali dalam 25 Tahun
Partai Berkarya tak setuju dilakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang saat ini tengah bergulir di DPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Berkarya tak setuju dilakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang saat ini tengah bergulir di DPR.
Menurut Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang, seharusnya evaluasi dan perubahan UU Pemilu dilakukan setiap lima kali Pemilu atau 25 tahun.
"Perubahan dan evaluasi UU Pemilu baiknya dilakukan sekali dalam lima kali pemilu berturut-turut atau 25 tahun," kata Badaruddin melalui keterangannya, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya, kalau memang terpaksa harus diubah maka pasal-pasal yang mengkebiri partai-partai baru dan partai kecil ditiadakan.
Selain itu, dia meminta ada sanksi kepada partai yang terbukti kadernya melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Fahri Hamzah Usul Presiden Bakukan UU Pemilu
"Agar didiskualifikasi pada daerah pemilihannya atau partainya tidak diikutkan di dapil atau daerah sang koruptor," ucapnya.
Di sisi lain, Badaruddin menilai ada hal lain yang lebih penting dan harus diprioritaskan DPR serta pemerintah, yaitu penanganan pandemi Covid-19.
"Meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembahasan perubahan UU Pemilu ditangguhkan," ucapnya.