Sidang Lanjutan Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok Kisruh, Kuasa Hukum Walk Out
Tim kuasa hukum petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, memilih walk out dari ruang sidang Pengadilan Negeri Depok
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Tim kuasa hukum petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, memilih walk out dari ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.
Kisruh terjadi pada sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Syahganda Nainggolan, Kamis (28/1/2021).
Saat persidangan berlangsung, Tim Hukum dari terdakwa meminta agar Majelis Hakim menghadirkan saksi secara langsung di Ruang Sidang Utama.
Baca juga: Dilimpahkan ke JPU, Syahganda dan Jumhur Hidayat Bakal Segera Jalani Persidangan
“Kami mohon dengan hormat saksi dihadirkan disini untuk dihadirkan di persidangan. Kami keberatan,” ujar Kuasa Hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Kamis (28/1/2021).
Menanggapi permintaan tersebut, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa ketidakhadiran saksi di Ruang Sidang terkait protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: KAMI Pertimbangkan Tempuh Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Syahganda Nainggolan Dkk
“Kami hanya menjaga diterapkan protokol kesehatan agar tidak tercipta potensi kerumunan. Karena Depok masih zona merah. Kami majelis tidak ada kepentingan apapun,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Namun, Abdullah pun kembali menanyakan kenapa saksi kasus tersebut tidak dihadirkan.
“Kepentingan siapa? Kenapa saksi tidak dihadirkan padahal hanya di gedung sebelah (Kejaksaan Negeri Depok), bukan di wilayah lain,” ucapnya.
Baca juga: Reaksi Sejumlah Tokoh Soroti Sikap Polri Ikat Tangan Syahganda dan Jumhur Saat Dipajang Depan Media
Bahkan, Abdullah membandingkan dengan proses persidangan yang mana saksi dapat dihadirkan di sejumlah Pengadilan Negeri di daerah yang lainnya.
“Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Timur dan Pusat,” tegasnya.
Sekira 10 menit lamanya berdebat, akhirnya Tim Kuasa Hukum terdakwa Syahganda Nainggolan memilih untuk meninggalkan Ruang Sidang alias walk out.
"Atas nama terdakwa, kami dari Penasihat Hukum walk out dan menyatakan keberatan atas hal tersebut," tuturnya dengan nada tinggi.
Sekedar informasi, Syahganda Nainggolan terjerat kasus hoaks atau berita bohong terkait penghasutan aksi penolakan Omnibus Law di Jakarta beberapa waktu lalu yang berujung kericuhan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kisruh Sidang Kasus Ujaran Kebencian Syahganda Nainggolan, Kuasa Hukum Walk Out