Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiru Hong Kong, Jokowi Perintahkan Karantina Wilayah Terbatas Sampai Tingkat RT/RW

Ada kemungkinan pemerintah akan menerapkan karantina wilayah terbatas untuk meredam penularan virus corona.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tiru Hong Kong, Jokowi Perintahkan Karantina Wilayah Terbatas Sampai Tingkat RT/RW
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Puskesmas Jalan Kutai, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menggelar vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan di lingkungannya, Senin (25/1/2021). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, mengingat para nakes merupakan kalangan yang rebtan terpapar Covid-19. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

Muhadjir mengatakan, Presiden Jokowi sebenarnya sejak lama meminta agar sistem karantina terbatas ini bisa diterapkan.

"Memang sebetulnya presiden sudah lama itu memesan supaya diterapkan karantina terbatas, isolasi mandiri, kalau memang tidak mungkin, baru isolasi kolektif dibawa ramai-ramai ke satu tempat terpusat," katanya.

Muhadjir juga mengingatkan agar masyarakat atau siapa saja tidak membayangkan sistem karantina wilayah atau karantina terbatas yang berlangsung panjang dan lama.

Karantina wilayah yang mungkin akan dilakukan pemerintah adalah sebuah karantina dengan penyesuaian waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pemisahan antara yang terinfeksi dengan yang tidak terinfeksi Covid-19.

"Jangan dibayangkan karantina itu kemudian waktunya lama, itu sebenarnya waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pemisahan. Kemudian kita pisah mana yang sudah status positif dan mana yang masih diduga. Kemudian segera kita pisahkan, kemudian lakukan isolasi," katanya.

Selain karantina wilayah terbatas, langkah khusus lain yang dilakukan pemerintah adalah pengalokasian tempat tidur untuk pasien Covid-19.

Menurut dia, selama ini mayoritas rumah sakit masih belum optimal dalam mengalokasikan tempat tidur dan ruang perawatan untuk pasien Covid-19.

BERITA REKOMENDASI

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sudah memberikan edaran ke rumah sakit agar melonggarkan alokasi tempat tidur untuk pasien Covid-19.

"Karena ternyata sebagian besar rumah sakit, termasuk rumah sakit pemerintah baru di bawah 15 persen menyediakan bed untuk pasien Covid-19 sehingga sudah ada edaran Menkes tinggal bagaimana ditegakkan," kata dia.

Hingga Rabu (27/1/2021) kasus Covid-19 di Tanah Air sudah mencapai angka 1.024.298. Indonesia mencapai jumlah tersebut hanya dalam waktu 10 bulan, terhitung sejak pandemi muncul pada Maret 2020.

Di antara negara Asia Tenggara lainnya, Indonesia memiliki jumlah kasus Covid-19 yang paling tinggi.(tribun network/fah/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas