Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiru Hong Kong, Jokowi Perintahkan Karantina Wilayah Terbatas Sampai Tingkat RT/RW

Ada kemungkinan pemerintah akan menerapkan karantina wilayah terbatas untuk meredam penularan virus corona.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tiru Hong Kong, Jokowi Perintahkan Karantina Wilayah Terbatas Sampai Tingkat RT/RW
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Puskesmas Jalan Kutai, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menggelar vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan di lingkungannya, Senin (25/1/2021). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, mengingat para nakes merupakan kalangan yang rebtan terpapar Covid-19. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Covid-19 di Indonesia menembus rekor baru 1 juta penderita. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena semakin hari pertambahan kasusnya bukannya menurun, tapi justru kian meningkat.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menekan laju penularan virus tersebut. Wakil Ketua III Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah langkah dan strategi khusus untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.

"Perkembangan kasus kita evaluasi dan tentu saja ini memerlukan langkah khusus yang berbeda dari yang selama ini sudah dilakukan," kata Muhadjir, Rabu (27/1/2021).

Muhadjir Effendy yang juga Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu mengungkapkan, Presiden Jokowi sudah meminta para menteri terkait untuk melakukan perubahan strategi dan pendekatan supaya penanganan kasus Covid-19 berjalan lebih baik.

Ada kemungkinan pemerintah akan menerapkan karantina wilayah terbatas untuk meredam penularan virus corona.

Baca juga: Kasus Covid-19 Tembus 1 Juta, Menko PMK: Pemerintah Bakal Berlakukan Karantina Terbatas

"Terutama level hulu, langkah untuk melakukan karantina terbatas, kemudian tracing, tracking, testing, dan tentu saja protokol kesehatan 3M dan pengobatan pada mereka yang berstatus sebagai penyandang Covid-19," kata Muhadjir.

Baca juga: Amphuri Sebut Biaya Karantina Mandiri Jemaah Umrah Mahal

Ia menjelaskan, Presiden Jokowi memerintahkan langkah khusus berupa karantina wilayah terbatas sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW.

BERITA REKOMENDASI

Opsi karantina itu dibahas ketika Presiden Jokowi pada Selasa (26/1) kemarin memanggil dirinya secara mendadak.

Dalam pertemuan itu Jokowi berulang kali menekankan agar diterapkan karantina wilayah setelah kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai satu juta.

Sistem karantina itu bisa merujuk seperti yang diterapkan di Hongkong. "Kan baru dipanggil (kemarin) sore, nanti kita akan segera atur mungkin bisa begitu (seperti yang dilakukan Hong Kong)," kata Muhadjir.

Sistem karantina wilayah di Hongkong adalah sistem yang benar-benar menutup akses keluar masuk bagi warga di suatu wilayah jika diketahui ada yang terpapar Covid-19.

Dalam sistem itu warga hanya boleh kembali melakukan aktivitas keluar masuk wilayah jika pemerintah telah selesai melakukan tes kepada semua warga di daerah tersebut dan hasil tes telah keluar.


Teknis karantina terbatas sendiri masih akan dibahas lebih lanjut.

"(Teknisnya) Kita akan terus atur. Sebetulnya Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas, kemudian isolasi mandiri, dan kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat," ujarnya.

Muhadjir mengatakan, Presiden Jokowi sebenarnya sejak lama meminta agar sistem karantina terbatas ini bisa diterapkan.

"Memang sebetulnya presiden sudah lama itu memesan supaya diterapkan karantina terbatas, isolasi mandiri, kalau memang tidak mungkin, baru isolasi kolektif dibawa ramai-ramai ke satu tempat terpusat," katanya.

Muhadjir juga mengingatkan agar masyarakat atau siapa saja tidak membayangkan sistem karantina wilayah atau karantina terbatas yang berlangsung panjang dan lama.

Karantina wilayah yang mungkin akan dilakukan pemerintah adalah sebuah karantina dengan penyesuaian waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pemisahan antara yang terinfeksi dengan yang tidak terinfeksi Covid-19.

"Jangan dibayangkan karantina itu kemudian waktunya lama, itu sebenarnya waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pemisahan. Kemudian kita pisah mana yang sudah status positif dan mana yang masih diduga. Kemudian segera kita pisahkan, kemudian lakukan isolasi," katanya.

Selain karantina wilayah terbatas, langkah khusus lain yang dilakukan pemerintah adalah pengalokasian tempat tidur untuk pasien Covid-19.

Menurut dia, selama ini mayoritas rumah sakit masih belum optimal dalam mengalokasikan tempat tidur dan ruang perawatan untuk pasien Covid-19.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sudah memberikan edaran ke rumah sakit agar melonggarkan alokasi tempat tidur untuk pasien Covid-19.

"Karena ternyata sebagian besar rumah sakit, termasuk rumah sakit pemerintah baru di bawah 15 persen menyediakan bed untuk pasien Covid-19 sehingga sudah ada edaran Menkes tinggal bagaimana ditegakkan," kata dia.

Hingga Rabu (27/1/2021) kasus Covid-19 di Tanah Air sudah mencapai angka 1.024.298. Indonesia mencapai jumlah tersebut hanya dalam waktu 10 bulan, terhitung sejak pandemi muncul pada Maret 2020.

Di antara negara Asia Tenggara lainnya, Indonesia memiliki jumlah kasus Covid-19 yang paling tinggi.(tribun network/fah/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas