Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Poin Larangan ASN Berhubungan dengan Organisasi Terlarang, Termasuk Ungkap Dukungan di Sosmed

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berhubungan dengan organisasi terlarang maupun organisasi masyarakat (ormas) yang telah dicabut badan hukumnya.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in 7 Poin Larangan ASN Berhubungan dengan Organisasi Terlarang, Termasuk Ungkap Dukungan di Sosmed
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN - 7 Poin Larangan ASN Berhubungan dengan Organisasi Terlarang 

TRIBUNNEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berhubungan dengan organisasi terlarang maupun organisasi masyarakat (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada 25 Januari 2021.

Terdapat tujuh poin bentuk larangan bagi ASN berafiliasi dengan organisasi terlarang maupun ormas yang telah dicabut badan hukumnya dalam SE Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (Humas Kemenpan RB)

Baca juga: Nadiem Bakal Keluarkan Surat Edaran Cegah Terulangnya Pemaksaan Siswi Nonmuslim Berjilbab

Baca juga: Tito Tegaskan Program Vaksinasi Nasional Sebagai Upaya Terakhir Tanggulangi Pandemi

Dalam poin ketentuan, pelarangan yang dimaksud mencakup pelarangan ASN untuk:

a. menjadi anggota, atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

b. memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

Berita Rekomendasi

c. menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

d. terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya:

e. menggunakan simbol-simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya:

f. menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan, dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

g. melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana. (dok.BKN)

Baca juga: Sandiaga Uno Resmi Berkantor di Bali

Sementara itu pelarangan ini disebut merupakan komitmen untuk melakukan langkah tegas guna mencegah ASN dari paham radikalisme.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas