Demokrat : Syarat Minimal Lulusan Pendidikan Tinggi Baiknya Hanya Untuk Pemilu Nasional
Kualitas seseorang memang dapat dilihat dari strata pendidikannya, apalagi untuk figur calon presiden dan wakil presiden.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat menilai persyaratan minimal lulusan pendidikan tinggi untuk calon presiden hingga kepala daerah di dalam draf RUU Pemilu, harus dikaji secara matang.
"Usulan yang bagus, cuma Partai Demokrat akan terus mendalami setiap usulan. Ini kan baru draf RUU," ujar Wakil Sekretaris Fraksi Demokrat DPR Irwan saat dihubungi, Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Menurutnya, kualitas seseorang memang dapat dilihat dari strata pendidikannya, apalagi untuk figur calon presiden dan wakil presiden.
Namun, kata Irwan, untuk Pemilu Legislatif (Pileg) harus dilihat secara seksama, apakah hanya berlaku pada tingkat nasional atau juga diterapkan hingga DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Baca juga: Politisi PDIP Sebut Draf RUU Pemilu Tidak Akan Ubah Jadwal Pemilu 2024
"Di DPRD Kabupaten/Kota banyak anggota legislatif masih lulusan SMA/sederajat. Namun sebagai anggota DPRD dekat dengan masyarakat pemilihnya, ketokohannya teruji, berpengalaman, itu juga tentu bisa jadi pertimbangan," papar Irwan.
"Jadi, mungkin kalau mau diterapkan, ada baiknya di tingkat nasional saja dulu," sambung Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat itu.
Baca juga: Pemilu 2024, Legislator PKB Sarankan Pilpres Digelar Usai Pileg
Diketahui, Pasal 182 ayat (2) draf RUU Pemilu disebutkan syarat pendidikan minimal bagi orang yang akan maju dalam Pemilu adalah pendidikan tinggi atau sederajat.
Syarat itu berlaku bagi calon anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, Gubernur dan Wakil Gubernur, DPR, hingga Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut isi Pasal 182 ayat (2) dalam Draf RUU Pemilu :
Pasal 182
(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
j. berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat;
Baca juga: Eks Jubir Angkat Bicara Soal Pelarangan Mantan HTI Ikut Pemilu
Hal serupa juga diperuntukkan bagi Komisioner KPU dan KPU Provinsi dengan minimal pendidikan paling rendah adalah strata 1 (S-1).
Hanya saja, untuk Komisioner KPU Kabupaten/Kota syarat pendidikan minimal yang diberlakukan adalah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Aturan itu tertera dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f Draf RUU Pemilu. Berikut isi dari pasal tersebut :
Pasal 27
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.