Fakta-fakta 2 Kasus Pejabat DPRD Selingkuh: Digerebek, Diseret, hingga Pencopotan Jabatan
Belakangan ini media dihebohkan dengan berita perselingkuhan pejabat DPRD, ini faktanya mulai dari digerebek, diseret hingga pencopotan jabatan
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini media dihebohkan dengan berita perselingkuhan pejabat DPRD.
Tak berselang lama dari kasus Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian, kini mencuat lagi berita oknum anggota DPRD di Tanimbar Maluku digerebek bersama istri orang.
Polisi pun menetapkan oknum anggota DPRD bersama perempuan bersuami itu sebagai tersangka.
Lantas bagaimana fakta dua kasus berbeda daerah yang melibatkan pejabat DPRD tersebut?
Inilah ulasannya seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
Oknum di Tanimbar Digerebek Bersama Istri Orang
Baca juga: Viral Perburuan Kucing di Medan, Melanie Subono Akui Sudah DM Pemilik Kucing Tayo
Mengutip dari Kompas.com, seorang oknum anggota DPRD digerebek di hotel bersama istri orang.
Rekaman CCTV dan celana dalam menjadi bukti perselingkuhan yang dilakukan keduanya.
Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, berinisial NL ditetapkan sebagai tersangka karena berzina dengan istri orang.
Selain NL, penyidik juga telah menetapkan PB pasangan selingkuh NL sebagai tersangka.
Adapun alat bukti yang menjadi dasar NL diterapkan sebagai tersangka yakni rekaman CCTV dan celana dalam milik PB yang ditemukan di sebuah penginapan di Kepulauan Tanimbar.
"Keduanya sudah jadi tersangka," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah saat dihubungi Kompas.com, dari Ambon, Kamis (28/1/2021).
Kasus perzinaan yang melibatkan NL terjadi pada 14 Desember 2019 lalu di sebuah penginapan di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar.