Kapolri Jenderal Listyo Sigit Jelaskan Maksud Program Pam Swakarsa: Bukan Seperti 1998
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan maksud Pam Swakarsa yang menjadi salah satu programnya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan maksud Pam Swakarsa yang menjadi salah satu programnya.
Dia menegaskan program itu tidak sama dengan Pam Swakarsa pada 1998 lalu.
"Jadi bukan Pam Swakarsa yang dimaksud seperti tahun 1998. Itu jauh sekali," kata Listyo di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021).
Listyo menjelaskan aturan PAM Swakarsa sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.
Baca juga: Kunjungi PP Muhammadiyah, Kapolri Listyo Sigit Mengaku Diminta Agar Jajarannya Siap Dikritik
Dalam regulasi tersebut, Pam Swakarsa yang dimaksud berkaitan dengan kegiatan partisipasi masyarakat mengenai penjagaan Kamtibmas.
Nantinya, masyarakat bersama Polri turut berperan bersama menjaga ketertiban masyarakat.
"Kegiatan-kegiatan yang kita maksud adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemolisian masyarakat. Tentunya peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungannya dari permasalahan-permasalahan atau bersama-sama Polri menjaga agar tidak terjadi peristiwa peristiwa ataupun masalah-masalah yang kemudian menjadikan atau mengganggu masalah Kamtibmas," ungkapnya.
Baca juga: Kenakan Peci dan Bermasker, Kapolri Listyo Sigit Sambangi Kantor PP Muhammadiyah
Dia pun mencontohkan terkait sinergitas Polri mengandeng Satpam, Keamanan Keliling, hingga Pecalang (adat Bali) dalam PAM Swakarsa ini.
Nantinya, mereka semua akan diberikan kemampuan terkait pengamanan Kamtibmas.
"Sebagai contoh di lingkungan perusahaan di situ kemudian muncul yang namanya satpam dan satpam akan diberikan kemampuan bersinergi dengan Polri menjadi satuan pengamanan dan seperti di Bali ada pecalang atau pos kamling yang ada di kota kota atau desa desa yang sekarang ini sudah mulai tidak ada kita hidupkan lagi dan ini tujuannya untuk menjaga lingkungannya," terang Listyo.
Baca juga: Waketum MUI: Kasus Dugaan Rasisme Abu Janda Jadi Alat Ukur Menilai Kapolri Jenderal Listyo
Tak hanya itu, kata Listyo, mereka semua akan terkoneksi dengan sistem teknologi informasi.
Nantinya, permasalahan Kamtimbas bisa dapat disampaikan langsung secara cepat.
"Jadi lebih kepada itu bukan kembali ke masalah lalu dan mungkin itu juga untuk mengclearkan polemik yang kemarin seolah kami menghidupkan kembali PAM Swakarsa ala-ala 1998. Sementara yang kita maksud itu jauh sekali karena lebih kepada kegiatan pemulihan masyarakat dan partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan memelihara dan menjaga situasi Kamtibmas di wilayah lingkungan masing-masing," ujarnya.