Ratusan TKI dari Berbagai Titik Wilayah Pasifik Berhasil Dipulangkan ke Indonesia
Sebanyak 158 tenaga kerja Indonesia (TKI), termasuk ABK berhasil dipulangkan ke Tanah Air dari berbagai wilayah Pasifik, diantaranya dari Marshal Isla
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 158 tenaga kerja Indonesia (TKI), termasuk ABK berhasil dipulangkan ke Tanah Air dari berbagai wilayah Pasifik, diantaranya dari Marshal Island, Papua Nugini, Solomon Island dan Fiji.
Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemulangan para pekerja migran itu dapat dilakukan setelah melalui berbagai upaya diplomasi.
“Mereka tiba dengan selamat di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis malam,” mengutip keterangan Kemlu RI pada Jumat (29/01/2020).
Dari total 158 TKI tersebut, sejumlah 35 ABK sempat tertahan selama 5 bulan di Majuro, Marshal Island seusai menyelesaikan kontrak kerjanya di kapal ikan berbendera Republik Rakyat Tiongkok.
Kemlu RI menyebut para pekerja migran tidak dapat segera pulang akibat penerapan kebijakan karantina oleh Pemerintah Marshal Island.
Kondisi yang sama juga dialami oleh pekerja migran di titik lainnya yaitu 29 PMI di Fiji, 15 PMI di Papua Nugini, serta 78 PMI di Solomon Islands.
Baca juga: Bawa Wanita ke Kontrakan, Seorang TKI di Malaysia Tewas di Tangan Teman Sendiri
Pada rombongan yang sama, turut dipulangkan jenazah ABK yang meninggal dunia di Fiji akibat kecelakaan kerja di atas kapal berinisial AW.
“Misi repatriasi ini dilakukan Kemlu berkoordinasi dengan KBRI Manila, KBRI Port Moresby dan KBRI Suva. Proses kepulangan dilakukan dengan tetap mengedepankan tanggung jawab perusahaan yang mempekerjakan para ABK,” tulis Kemlu.
Dalam masa pandemi seperti sekarang ini, kebijakan penutupan pelabuhan, terbatasnya akses penerbangan dan tersebarnya PMI stranded di berbagai daerah terpencil di Samudera Pasifik menjadi tantangan utama.
Selama Pandemi, Kementerian Luar Negeri RI telah memfasilitasi pemulangan sebanyak lebih dari 27.064 ABK.
Baik ABK kapal niaga maupun kapal ikan yang terdampar di luar negeri akibat kebijakan pembatasan mobilitas di banyak negara.