Sidang Sengketa Pilwakot Tangsel, Ponakan Prabowo Dalilkan Petahana Pakai Isu SARA dan Kerahkan ASN
terjadi pengerahan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus menggunakan isu SARA dalam upaya memenangkan paslon petahana nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pi
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon (Paslon) Pilwalkot Tangerang Selatan nomor urut 01 Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menggugat penetapan hasil rekapitulasi KPU Kota Tangsel ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Jumat (29/1/2021), kuasa hukum Pemohon Swardi Artionang mendalilkan terjadi pengerahan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus menggunakan isu SARA dalam upaya memenangkan paslon petahana nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Berdasarkan temuan Pemohon, pada tanggal 6 September 2020, Lurah Kelurahan Benda Baru, Pamulang Saidun terbukti memengaruhi pemilih lewat grup Whatsapp dengan konten pesan "Kata imam besar kita atau guru ngaji kita, nasrani musuh besar kita".
Ditemukan juga pesan berisi "Barang siape yang memilih pemimpine nasrani, maka dia yang memilih tergolong dalam nasrani".
"Pada percakapan ini kami melihat tindakan mengarahkan pemilih dengan memanfaatkan isu SARA untuk merugikan paslon nomor urut 01, yang kami ajukan dalam bukti P-8," kata Swardi membacakan pokok perkara di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Selanjutkan Pemohon juga mendapati pada tanggal 8 November 2020 seorang oknum polisi aktif yang menjabat RT di wilayah Pondok Aren terbukti mengerahkan warga untuk memenangkan paslon nomor 03.
Baca juga: Keponakan Prabowo Dalilkan Airin Tunggangi Dana Baznas untuk Menangkan Benyamin-Pilar
Oknum polisi itu disebut mengirimkan surat kepada Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan yang berisi laporan bahwa pada tanggal 7 November telah dilakukan silaturahmi, 3 RW sepakat memenangkan paslon 03.
Sehingga Pemohon menilai tindakan itu nyata terbukti adalah keberpihakan ASN.
Selain itu Pemohon juga mendalilkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota benyamin Davnie yang juga calon petahana mengeluarkan instruksi kepada jajaran pejabat kelurahan untuk melaporkan data pegawai, data para tokoh, dan data RT/RW masing - masing wilayah.
Peristiwa tersebut kata Pemohon, sudah diputus Bawaslu Kota Tangsel terbukti sebagai pelanggaran administrasi Pemilu.
"Peristiwa ini pula sudah di putuskan oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Pada pokoknya dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu," ucap Swardi.
Dalam petitum perkara nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021 ini, Pemohon meminta MK menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan nomor 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 yang memenangkan paslon nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (petahana).
MK juga diminta mendiskualifikasi paslon nomor urut 03 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan di Pilwalkot Tangsel 2020., serta memerintahkan KPU Kota Tangsel untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kota Tangsel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.