Tidak Ada Keterwakilan Perempuan di Kursi Komisioner Ombudsman Mendapat Sorotan
Tak adanya keterwakilan perempuan di 9 nama komisioner Ombudsman dinilai bisa abaikan kepentingan perempuan terhadap layanan publik.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI telah memilih dan menetapkan sembilan nama komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2021-2026 dalam rapat musyawarah mufakat.
Tak ada keterwakilan perempuan dalam komisioner ORI kali ini.
Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Lena Maryana Mukti mengaku prihatin atas absennya keterwakilan perempuan dalam lembaga ORI.
Menurut Lena absennya keterwakilan perempuan dapat berimbas pada terabaikannya kepentingan dan kebutuhan perempuan.
"ORI merupakan Lembaga yang memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Negara, pemerintah pusat maupun daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Swasta maupun perseorangan. Absennya keterwakilan perempuan dalam ORI dapat berakibat pada terabaikannya kepentingan dan kebutuhan perempuan terhadap layanan publik," ujar Lena, dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Komisi II DPR Tetapkan 9 Nama Komisioner Ombudsman RI 2021-2026
Lena juga menyinggung sistem rekruitmen jabatan publik, sejak pembentukan tim seleksi, tahapan seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan, sampai saat ini belum secara tegas menjamin keterwakilan perempuan.
Bagi MPI, absennya keterwakilan perempuan dalam ORI dapat menjadi pelajaran yang mahal bagi gerakan perempuan.
Sebab dapat menghambat upaya untuk mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDGs).
Oleh karenanya, Lena meminta sejumlah hal untuk mencegah terulangnya kejadian absennya keterwakilan perempuan dalam jabatan publik.
"Pertama, Presiden diminta menerbitkan peraturan untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam semua sistem rekruitmen jabatan publik termasuk dan tidak terbatas pada keterwakilan perempuan dalam panitia seleksi, dan keterwakilan perempuan di setiap tahap seleksi," kata dia.
"Kedua, DPR diminta menerbitkan aturan internal untuk menjamin keterwakilan perempuan dalam setiap hasil uji kelayakan dan kepatutan," imbuh Lena.
Baca juga: Menteri PPPA Tinjau Pengungsian Korban Gempa Bumi Sulbar
Lebih lanjut, Lena menegaskan MPI akan terus memantau dan mengawal semua proses rekruitmen jabatan publik untuk menjamin kerterwakilan perempuan.
"Hal ini guna mempercepat terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Pencapaian SDGs sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan bahwa fraksi-fraksi yang ada di Komisi II telah memilih dan menetapkan sembilan nama komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2021-2026 dalam rapat musyawarah mufakat.