Tidak Ada Keterwakilan Perempuan di Kursi Komisioner Ombudsman Mendapat Sorotan
Tak adanya keterwakilan perempuan di 9 nama komisioner Ombudsman dinilai bisa abaikan kepentingan perempuan terhadap layanan publik.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
Penetapan sembilan nama komisioner Ombudsman ini merupakan tindak lanjut surat presiden Joko Widodo nomor R/46/presiden/12 tahun 2020 pada tanggal 2 Desember 2020.
Presiden menyampaikan 18 nama kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) kepada calon anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2021-2026.
Komisi II telah selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) kepada calon anggota Ombudsman Republik Indonesia selama 2 hari berturut-turut pada tanggal 26 dan 27 Januari 2021.
Baca juga: Pascagempa di Sulbar, Menko PMK Minta BNPB Evakuasi Kelompok Perempuan Rentan
Sebelumnya, juga telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Ketua LSM Pemerhati Pelayanan Publik, guna mendapatkan masukan terkait calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Legislator dapil Sumbar 2 itupun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga rapat penetapan komisioner ORI berjalan lancar melalui musyawarah dan mufakat.
Rapat yang dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia Tanjung sebagai Ketua Komisi II telah menetapkan dan memutuskan sembilan nama yang menjadi komisioner Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2021-2026 pada Kamis (28/1/2021).
"Kesembilan nama yang terpilih ini akan kita serahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk di sahkan dalam rapat Paripurna. Selanjutnya akan dilantik oleh Presiden paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal surat diterima presiden dari pimpinan DPR RI. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," kata Guspardi kepada wartawan.
Guspardi berharap kesembilan nama yang terpilih tersebut memenuhi kriteria, memiliki pengalaman di bidang pelayanan publik, kepemimpinan dan manajerial serta berintegritas.
Yang terpenting, mereka yang terpilih tetap menjaga independensi ketika menjalani Tupoksinya sebagai komisoner Ombudsman Republik Indonesia.
Baca juga: Duka Kehilangan Jenderal Wismoyo Arismunandar Ipar Soeharto, Guru Bagi Mantan Menteri Perempuan Ini
Lebih lanjut, menurut Guspardi keberadaan Ombudsman Republik Indonesia harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
"Senantisa meningkatkan mutu pelayanan publik yang diberikan oleh lembaga negara menjadi lebih efektif, efesien dan bersih. Sebab dengan begitu, Ombudsman dapat menciptakan dan meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan praktik mal administrasi, diskriminasi, KKN, serta mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera," pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.
Mengutip dokumen hasil musyawarah mufakat Komisi II tentang pengambilan keputusan terhadap calon Anggota Ombudsman RI masa jabatan 2021-2026 yang diterima redaksi berikut adalah 9 nama Komisioner ORI yang terpilih:
1. Mokh Najih (Ketua ORI)
2. Bobby H Rafinus (Wakil Ketua ORI)
3. Dadan S Suharmawijaya (Anggota)
4. Hery Susanto (Anggota)
5. Indraza Marzuki Rais (Anggota)
6. Jemsly Hutabarat (Anggota)
7. Johanes Widijantoro (Anggota)
8. Robertus Na Endi Jaweng (Anggota)
9. Yeka Hendra Fatika (Anggota)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.