Tidak Ada Keterwakilan Perempuan di Kursi Komisioner Ombudsman Mendapat Sorotan
Tak adanya keterwakilan perempuan di 9 nama komisioner Ombudsman dinilai bisa abaikan kepentingan perempuan terhadap layanan publik.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI telah memilih dan menetapkan sembilan nama komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2021-2026 dalam rapat musyawarah mufakat.
Tak ada keterwakilan perempuan dalam komisioner ORI kali ini.
Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Lena Maryana Mukti mengaku prihatin atas absennya keterwakilan perempuan dalam lembaga ORI.
Menurut Lena absennya keterwakilan perempuan dapat berimbas pada terabaikannya kepentingan dan kebutuhan perempuan.
"ORI merupakan Lembaga yang memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Negara, pemerintah pusat maupun daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Swasta maupun perseorangan. Absennya keterwakilan perempuan dalam ORI dapat berakibat pada terabaikannya kepentingan dan kebutuhan perempuan terhadap layanan publik," ujar Lena, dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Komisi II DPR Tetapkan 9 Nama Komisioner Ombudsman RI 2021-2026
Lena juga menyinggung sistem rekruitmen jabatan publik, sejak pembentukan tim seleksi, tahapan seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan, sampai saat ini belum secara tegas menjamin keterwakilan perempuan.
Bagi MPI, absennya keterwakilan perempuan dalam ORI dapat menjadi pelajaran yang mahal bagi gerakan perempuan.
Sebab dapat menghambat upaya untuk mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDGs).
Oleh karenanya, Lena meminta sejumlah hal untuk mencegah terulangnya kejadian absennya keterwakilan perempuan dalam jabatan publik.
"Pertama, Presiden diminta menerbitkan peraturan untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam semua sistem rekruitmen jabatan publik termasuk dan tidak terbatas pada keterwakilan perempuan dalam panitia seleksi, dan keterwakilan perempuan di setiap tahap seleksi," kata dia.
"Kedua, DPR diminta menerbitkan aturan internal untuk menjamin keterwakilan perempuan dalam setiap hasil uji kelayakan dan kepatutan," imbuh Lena.
Baca juga: Menteri PPPA Tinjau Pengungsian Korban Gempa Bumi Sulbar
Lebih lanjut, Lena menegaskan MPI akan terus memantau dan mengawal semua proses rekruitmen jabatan publik untuk menjamin kerterwakilan perempuan.
"Hal ini guna mempercepat terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Pencapaian SDGs sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan bahwa fraksi-fraksi yang ada di Komisi II telah memilih dan menetapkan sembilan nama komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2021-2026 dalam rapat musyawarah mufakat.
Penetapan sembilan nama komisioner Ombudsman ini merupakan tindak lanjut surat presiden Joko Widodo nomor R/46/presiden/12 tahun 2020 pada tanggal 2 Desember 2020.
Presiden menyampaikan 18 nama kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) kepada calon anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2021-2026.
Komisi II telah selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) kepada calon anggota Ombudsman Republik Indonesia selama 2 hari berturut-turut pada tanggal 26 dan 27 Januari 2021.
Baca juga: Pascagempa di Sulbar, Menko PMK Minta BNPB Evakuasi Kelompok Perempuan Rentan
Sebelumnya, juga telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Ketua LSM Pemerhati Pelayanan Publik, guna mendapatkan masukan terkait calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Legislator dapil Sumbar 2 itupun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga rapat penetapan komisioner ORI berjalan lancar melalui musyawarah dan mufakat.
Rapat yang dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia Tanjung sebagai Ketua Komisi II telah menetapkan dan memutuskan sembilan nama yang menjadi komisioner Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2021-2026 pada Kamis (28/1/2021).
"Kesembilan nama yang terpilih ini akan kita serahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk di sahkan dalam rapat Paripurna. Selanjutnya akan dilantik oleh Presiden paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal surat diterima presiden dari pimpinan DPR RI. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," kata Guspardi kepada wartawan.
Guspardi berharap kesembilan nama yang terpilih tersebut memenuhi kriteria, memiliki pengalaman di bidang pelayanan publik, kepemimpinan dan manajerial serta berintegritas.
Yang terpenting, mereka yang terpilih tetap menjaga independensi ketika menjalani Tupoksinya sebagai komisoner Ombudsman Republik Indonesia.
Baca juga: Duka Kehilangan Jenderal Wismoyo Arismunandar Ipar Soeharto, Guru Bagi Mantan Menteri Perempuan Ini
Lebih lanjut, menurut Guspardi keberadaan Ombudsman Republik Indonesia harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
"Senantisa meningkatkan mutu pelayanan publik yang diberikan oleh lembaga negara menjadi lebih efektif, efesien dan bersih. Sebab dengan begitu, Ombudsman dapat menciptakan dan meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan praktik mal administrasi, diskriminasi, KKN, serta mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera," pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.
Mengutip dokumen hasil musyawarah mufakat Komisi II tentang pengambilan keputusan terhadap calon Anggota Ombudsman RI masa jabatan 2021-2026 yang diterima redaksi berikut adalah 9 nama Komisioner ORI yang terpilih:
1. Mokh Najih (Ketua ORI)
2. Bobby H Rafinus (Wakil Ketua ORI)
3. Dadan S Suharmawijaya (Anggota)
4. Hery Susanto (Anggota)
5. Indraza Marzuki Rais (Anggota)
6. Jemsly Hutabarat (Anggota)
7. Johanes Widijantoro (Anggota)
8. Robertus Na Endi Jaweng (Anggota)
9. Yeka Hendra Fatika (Anggota)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.