Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konstruksi Kasus Korupsi Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Terkait Investasi Fiktif Rugikan Rp 200 Miliar

KPK mengungkap konstruksi perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Taspen ANS Kosasih dan eks Dirut PT IM Ekiawan Heri Primaryanto

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Konstruksi Kasus Korupsi Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Terkait Investasi Fiktif Rugikan Rp 200 Miliar
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih ketika ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi investasi fiktif, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM).

Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih dan eks Dirut PT IM Ekiawan Heri Primaryanto.

KPK pun membeberkan konstruksi perkara korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 200 miliar tersebut.

Pada Juli 2016, PT Taspen diduga melakukan investasi pada program THT Untuk pembelian Sukuk ljarah TSP Food Il (SIAISA02) sebesar Rp 200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.

Pada Juli 2018, Pefindo mengeluarkan peringkat tidak layak untuk diperdagangkan atas SIAISA02 idD karena gagal bayar kupon.

Selanjutnya pada Agustus 2018, terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.

"Pada Januari 2019 tersangka ANSK diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen (Persero) dan pada April 2019 PT Taspen membahas opsi perdamaian PKPU yang dihadiri seluruh direksi termasuk tersangka ANSK selaku Direktur Investasi. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai proposal perdamaian," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) malam.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tahan Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Terkait Korupsi Rugikan Rp 200 Miliar

Berita Rekomendasi

Dalam rapat tersebut, Direktur Investasi memberikan gambaran skenario tindak lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF, yakni opsi untuk tetap pada sukuk dengan jangka waktu yang diperpanjang selama 10 tahun atau opsi lainnya (kedua) mengubah sukuk menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada Reksadana PT SM.

Pada rapat ini, ANS Kosasih Selaku Direktur Investasi menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke reksadana.

Sekira Mei 2019 ada pertemuan-pertemuan antara ANS Kosasih dengan pihak Ekiawan selaku Dirut PT IM. 

Pada 8 Mei 2019 PT IIM diminta Tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food Il dan selanjutnya pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food ll (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofilio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2. 

Baca juga: KPK Benarkan Dirut Nonaktif PT Taspen ANS Kosasih Sudah Jadi Tersangka

Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Inisght Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (1-Next G2) pada Pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv yang berbunyi:

"Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)". 

Padahal saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 ld D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (Tidak layak investasi dan berisiko tinggi).
 
"Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019 dilaksanakan pemungutan suara para pemegang Sukuk SIAISA02 termasuk PT Taspen (Persero) terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan oleh PT TPS Food Tbk. Pada pemungutan suara tersebut PT Taspen (Persero) menyetujui proposal perdamaian yang khusus untuk BUMN utang dibayarkan secara penuh Rp200 miliar dengan tenor yang 10 tahun dan bunga 2 persen," kata Asep.
 
Dari hasil pemungutan suara, 99 persen menyetujui proposal PKPU PT TPSF Tbk.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas