Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek BPUM Rp 2,4 Juta, Melalui eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Pencairan Dananya

BPUM adalah program bantuan yang disediakan pemerintah untuk masyarakat pelaku UMKM, simak 3 syarat untuk mencairkan dana BPUM berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cek BPUM Rp 2,4 Juta, Melalui eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Pencairan Dananya
Tangkap layar bri.co.id
BPUM adalah program bantuan yang disediakan pemerintah untuk masyarakat pelaku UMKM, simak 3 syarat untuk mencairkan dana BPUM berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM -  Pemerintah menyalurkan bantuan kepada pelaku UMKM, melalui program BPUM.

Program BPUM diberikan khusus oleh pemerintah kepada para pelaku usaha mikro, sebagai upaya pemerintah dalam membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Masyarakat yang sudah terdaftar dan sesuai syarat, nantinya berhak mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta.

Nantinya dana bantuan akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Masyarakat bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum dan cukup memasukkan nomor EKTP untuk memastikan dirinya mendapatkan BPUM atau tidak.
Masyarakat bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum dan cukup memasukkan nomor EKTP untuk memastikan dirinya mendapatkan BPUM atau tidak. (Humas Bank BRI)

Program BPUM sudah berjalan sejak 2020 dan diusulkan berlanjut hingga tahun 2021.

Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.

"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Berita Rekomendasi

Hanung berharap, permohonan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di awal semester 2021.

Sama dengan BLT UMKM tahun 2020, Kemenkop UMKM mengusulkan jumlah kuota penerima sebanyak 12 juta UMKM.

"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.

"Tentunya sekarang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Status Penerima BLT UMKM, Ini Cara Cairkan Bantuan Rp 2,4 Juta

Baca juga: AKSES eform.bri.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Persyaratannya

Untuk BLT UMKM yang disalurkan tahun 2020, calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas