Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaringan Pengedar Narkoba Indonesia-Malaysia Incar Pelanggan Hiburan Malam di Kepri

Para tersangka memasarkan narkoba itu dengan cara sistem bayar di tempat di setiap hiburan malam yang didatangi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jaringan Pengedar Narkoba Indonesia-Malaysia Incar Pelanggan Hiburan Malam di Kepri
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. 

"Saat dihentikan si sopir itu dan sama pendamping lari menghindari petugas. Loncat dari kendaraan dan lari. Kita lakukan penembakan peringatan. Akhirnya kita lakukan tindakan tegas mengenai kaki berhasil kita lumpuhkan," sambungnya.

Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti di mobil pelaku. Di antaranya, 2 buah karung warna putih yang masing-masing berisikan jeriken plastik.

Di dalam jeriken plastik itu, terdapat 1 buah tas warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu, ekstasi dan happy five (H5).

"Selanjutnya petugas mengamankan kedua tersangka yang membawa barang tersebut," jelasnya.

Setelah itu, pihak kepolisian mengembangkan kasus tersebut berdasarkan keterangan dari SK dan MNS. Selanjutnya, Polri pun menangkap HY alias Ferdi dan H di daerah Duyung, Pasar Buah, Lubuk Baja, Kota Batam.

"Dia sedang berdiri di pinggir jalan. Dia awasi. Dia ternyata tahu ada kendaraan zebra ditangkap petugas. Anggota ini juga sudah tahu juga dua pelaku melihat. Akhirnya kita tangkap juga," ungkapnya.

Argo menuturkan, polisi juga mengamankan tersangka terakhir yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional tersebut berinisial RFH alias Rizki.

BERITA TERKAIT

Kepada pihak kepolisian, kelima tersangka mengaku dikendalikan oleh warga binaan lapas Barelang atau Warga Negara Malaysia dan satu orang bos yang juga berasal dari Malaysia.

Mereka kini tengah masih dalam buronan Polri.

"Dari hasil pemeriksaan, barang ini dari Malaysia yang mengendalikan ada warga binaan di salah satu LP di Batam. Dan ada satu bos dari Malaysia yang mengendalikan. Ada dua orang yang masih kita kejar," jelasnya.

Dalam kasus ini, Polri menyita 8 bungkus sabu seberat 8.206 gram bruto, 21.000 butir ekstasi, 220 happy five (H5), 3 buah handphone dan 1 buah mobil daihatsu Sigra warna hitam.

Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayar 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 milliar.

Pelaku juga dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda minimal Rp 800 Juta.(Tribun Network/igm/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas