Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Pengaktifkan Kembali Pam Swakarsa Bukan Seperti 1998: Jauh Berbeda
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit ingin mengaktifkan kembali Pam Swakarsa, tegaskan bukan seperti di tahun 1998.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Rencana Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk mengaktifkan kembali satuan Pengamanan (Pam) Swakarsa sempat menuai kritikan publik.
Hal itu lantaran nama Pam Swakarsa lekat dengan aksi kekerasan.
Seperti yang terjadi pada 1998, kala Pam Swakarsa mengadang demonstrasi mahasiswa dengan senjata bambu runcing.
Baca juga: Kunjungi PP Muhammadiyah, Kapolri Listyo Sigit Mengaku Diminta Agar Jajarannya Siap Dikritik
Akibatnya, perpecahan pun terjadi dan menimbulkan korban.
Publik pun khawatir peristiwa kekerasan itu kembali terulang kala Pam Swakarsa diaktifkan.
Namun, Sigit memastikan, Pam Swakarsa yang ingin diaktifkan kembali bukan seperti di tahun 1998.
"Bukan Pam Swakarsa seperti yang dimaksud di tahun 1998, itu jauh (berbeda) sekali," kata Sigit saat konferensi pers seusai bertemu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021).
"Kenapa ini kita sebutkan kerena kami ingin nanti kita bisa melakukan respons cepat dengan bekerja sama."
"Dengan peran aktif dari satuan-satuan sadar kamtibmas yang ada di wilayah masing-masing," tambahnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pengamat Sarankan Gagasan Pam Swakarsa Kapolri Jenderal Listyo Mengambil Potensi Security Industry
Sigit menuturkan, Pam Swakarsa yang dimaksud saat ini adalah kegiatan pemolisian masyarakat.
"Artinya peran aktif partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungannya dari permasalahan."
"Atau bersama-sama Polri dan masyarakat menjaga agar tidak terjadi peristiwa-peristiwa atau masalah-masalah yang akan menganggu kamtibmas," ujarnya.
Polri pun telah membuat aturan mengenai Pam Swakarsa dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020.
Dalam Perpol tersebut, Pam Swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (satpam), satuan keamanan lingkungan (satkamling) dan yang berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.