Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Bilang MA Jadi Salah Satu Penyebab IPK RI Turun, Andi Samsan: Itu Hanya Asumsi

Diketahui, IPK Indonesia mengalami kemerosotan sebesar tiga poin menjadi 37 dari sebelumnya berada pada skor 40 pada 2019.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud MD Bilang MA Jadi Salah Satu Penyebab IPK RI Turun, Andi Samsan: Itu Hanya Asumsi
istimewa/Tangkap layar Youtube MA
Andi Samsan Nganro terpilih jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial (tangkapan layar YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) buka suara atas pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Sebelumnya Mahfud menyatakan, salah satu penyebab turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 dikarenakan MA kerap melakukan pengurangan hukuman pada tingkat putusan kasasi maupun peninjauan kembali (PK).

"Itu hanya persepsi atau asumsi. Sebab berbicara mengenai pemidanaan termasuk mengurangi hukuman terdakwa/terpidana korupsi melalui upaya hukum yang diatur dalam undang- undang adalah bagian dari penyelengaraan peradilan sebagai wujud mekanisme sebuah negara hukum. Dunia internasional tentu memahami masalah ini," ujar Wakil Ketua MA bidang Yudisial Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).

Diketahui, IPK Indonesia mengalami kemerosotan sebesar tiga poin menjadi 37 dari sebelumnya berada pada skor 40 pada 2019.

Indonesia pun turun ke peringkat 102 dari sebelumnya peringkat 85 dari 180 negara yang disurvei pada 2019.

Andi mengatakan, bila dilihat secara kuantitas, pengurangan hukuman itu tidak signifikan pengaruhnya terhadap turunnya skor IPK.

Sebab putusan PK MA yang mengabulkan permohonan PK terpidana korupsi dengan mengurangi hukuman hanya 8 persen, berarti sekitar 92 persen permohonan PK terpidana korupsi yang ditolak.

Berita Rekomendasi

"Menurut data yang ada, hanya 8 persen yang memang dikabulkan, jadi masih ada 92 persen yang ditolak," katanya.

Andi memastikan, dalam memutuskan suatu perkara majelis hakim tidak dapat diintervensi oleh siapapun, bahkan oleh ketua MA.

Baca juga: IPK Indonesia Melorot, KPK Ingatkan Bencana Buka Celah Korupsi

Oleh karenanya, maraknya pemotongan masa hukuman terpidana korupsi melalui putusan PK tak dapat disimpulkan sebagai pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Andi lantas mengatakan bahwa lembaganya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.

Bahkan, sebagai lembaga peradilan, tugas MA tidak sekadar menegakkan hukum dengan memberikan efek jera tetapi juga menegakkan keadilan, termasuk keadilan bagi terpidana kasus korupsi.

"Kami mempertimbangkan semua, kami sinergikan semua kemudian melahirkan sebuah putusan berdasarkan ya kami akan pertimbangkan juga, kami tidak gegabah begitu, kami juga pertimbangan pada hati nurani, apakah ini sudah adil, apakah ini sudah tepat," kata dia.

Andi pun mengungkapkan tiga alasan mendasar dikabulkannya PK. Pertama adalah alasan disparitas pemidanaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas