Pengamat: Caleg dan Capres Minimal Lulusan S1, Tak Bisa Ditawar
Adi pun menilai seharusnya para calon anggota legislatif hingga calon presiden minimal wajib berpendidikan strata 1 (S-1).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Revisi Undang-Undang Pemilu mengatur bahwa calon anggota legislatif hingga calon presiden diharuskan memiliki pendidikan minimal lulusan pendidikan tinggi atau sederajat.
Terkait hal itu, analis politik UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menegaskan syarat tersebut justru tidak bisa ditawar. Karena dapat menjadi ikhtiar dalam memperbaiki kualitas pemimpin.
"Tak bisa ditawar. Ini sebagai ikhtiar memperbaiki kualitas kepemimpinan," ujar Adi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (30/1/2021).
Namun, Adi menyayangkan karena isu yang bergulir saat ini di DPR RI belum menyentuh keseluruhan substansi persoalan. Terutama perbaikan kualitas calon anggota legislatif dan calon presiden.
Adi pun menilai seharusnya para calon anggota legislatif hingga calon presiden minimal wajib berpendidikan strata 1 (S-1).
Baca juga: Caleg-Capres Minimal Lulusan Pendidikan Tinggi, di Draf RUU Pemilu Komisioner KPU Kota Minimal SMA
"Di RUU ini mesti diwajibkan capres dan caleg wajib S1, termasuk calon kepala daerah minimal sarjana," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Draf Revisi Undang-Undang Pemilu saat ini masih terus dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI.
Salah satu yang diatur dalam draf itu adalah terkait syarat minimal pendidikan dari orang yang akan mencalonkan diri di pemilu.
Amatan Tribunnews.com pada Jumat (29/1/2021), dalam Pasal 182 ayat (2) draf RUU Pemilu disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi orang yang akan maju dalam pemilu adalah pendidikan tinggi atau sederajat.
Syarat itu berlaku bagi calon anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, Gubernur dan Wakil Gubernur, DPR, hingga Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut isi Pasal 182 ayat (2) dalam Draf RUU Pemilu :
Pasal 182
(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
j. berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat;